PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan terkait masyarakat adat yang membuka lahan dengan konsep membakar, demi keperluan berladang, harus mendapat perlindungan.
Hal itu diungkapkannya, dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Damang dan Dewan Adat Dayak (DAD) se Kalteng, yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang (AJT) Pemprov Kalteng,Rabu (12/8). Dirinya menilai hal itu perlu dilakukan, agar tidak ada peladang yang bermasalah dengan proses hukum.
Apalagi saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) untuk tindaklanjut Perda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) di provinsi tersebut, sudah rampung dan akan segera ditandatangani. Bahkan dalam pergub tersebut, dijelaskan poin ketentuan yang mesti jadi perhatian masyarakat hukum adat, apabila ingin membuka lahan dengan konsep membakar.
Dirinya menegaskan, rumusan termasuk poin serta pengecualian dalam pergub itu akan diawasi bersama-sama. Tentunya dari unsur terkait seperti pemerintah, kepolisian, damang, mantir hingga jajaran Dewan Adat Dayak (DAD) di Kalteng.
“Perlindungan kepada masyarakat adat, merupakan hal yang mutlak. Bahkan ada salah satu poin pengecualian yang tertuang dalam pergub itu dihapus yaitu menyebutkan bahwa pengecualian pembakaran lahan tidak berlaku, apabila sedang dalam status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” ujarnya.
Ditegaskannya, penghapusan poin tersebut, memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, dimana apabila hal itu diberlakukan, justru banyak yang akan bermasalah dengan proses hukum. Hal itu jelas dikarenakan membuka lahan dengan cara bakar, ketika status siaga darurat karhutla. Poin itu sendiri nantinya, akan lebih menegaskan kriteris lahan, yang boleh dibakar.
Sebut saja seperti lahan mineral dan bukan lahan gambut, yang nantinya akan diatur terkait luasan, tata cara hingga izin serta pengawasan pihak terkait.”Nanti kita akan tindaklanjut permintaan Kapolda Kalteng, menyangkut memperbaharui jumlah petani peladang di Kalteng saat ini,” jelasnya. Hal tersebut dinilai penting, agar seluruh aktivitas membuka lahan dengan konsep membakar, benar-benar dilaksanakan berdasarkan kearifan lokal.
Selain itu dirinya juga mengajak seluruh mantir, damang dan DAD serta masyarakat Dayak di Kalteng, untuk bersama-sama mendukung program food estate. Dirinya menyebut, program ini tidak hanya soal padi saja, namun juga ketahanan pangan baik peternakan, jagung, hingga soal hilirisasi. Intinya pihaknya mendorong masyarakat Kalteng, dalam berkarya serta berinovasi.. “Kita dorong peluang food estate ini, dimana tenaga kerja sudah ada, bukan transmigrasi. Kita dorong juga masyarakat Dayak untuk berkarya,” ujarnya. Sugianto juga menambahkan soal penanganan Covid 19, saat ini pemerintah fokus dalam penanganan dan antisipasi serta pemulihan perekonomian secara bertahap, sehingga ekonomi masyarakat dapat lebih sejahtera dan pendapatan daerah juga sangat baik.
Sementara itu Kapolda Kalteng Irjen Dedy Prasetyo, mendukung dengan adanya program food estate, yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui Provinsi Kalteng. Menyangkuyt soal Perda dan Pergub Darkarla khususnya soal konsep berladang, dirinya sangat mendukung keinginan tersebut.
Sebut saja perlindungan terhadap peladang dan petani tradisional, dalam membuka lahan serta mencari penanganan di lapangan. Terkait apa yang dikatakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kapolda membenarkan hal tersebut. Untuk itu dirinya mengajak untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi perda dan pergub yang berkaitan dengan perlindungan peladang tradisional serta karhutla.
“Dengan begitu kita mampu mencegah terjadinya karhutla di Kalteng, karena dari kepolisian sendiri sudah mendata ada 8000 lebih, peladang tradisional diberbagai daerah. Nanti kita atur polanya di lapangan dalam membuka lahan,” ujarnya. Tentunya juga dengan menggunakan lokaso, pembatasan lokasi lahan, penyiapan sumber air hingga menjaga ekosistem dan sistem tenggat waktu.
Kapolda juga menambahkan, untuk soal penegakan hukum sendiri merupakan langkah terakhir. Maka dirinya berharap sosialisasi regulasi tersebut mesti dimassifkan, bersama Damang, DAD tokoh adat serta tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum di lapangan.
Sementara itu Ketua DAD Kalteng H Agustiar Sabran yang hadir dalam pertemuan tersebut mengajak untuk mengutamakan bermusyawarah dalam mufakat serta silaturahmi, dalam penyelesaian masalah. Hal itu mesti dilakukan, walaupun ada perbedaaan pandangan.
Intinya melalui semangat huma betang, masyarakat Dayak dapat maju serta membawa keberkahan secara keseluruhan. “Melalui silaturahmi juga, apapun agama serta sukunya, dapat mempererat kebersamaan serta kekeluargaan dan sinergitas. Kita jangan sampai mau diadu domba dan dipecah belah demi kepentingan pribadi. Mari kita bersatu dalam meningkatkan kesejahteraan serta membangun daerah kita,” tegas Agustia.drn