PULANG PISAU/tabengan.com – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria, Junris Mateos Tobe Bin Lukas (26), warga Perumahan Karyawan PT. BSG blok L 25 desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang tega menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari warga bahwa telah menyetubuhi ISL (12) dilokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Hal itu diketahui setelah korban menceritakan kejadiannya kepada pelapor yang merupakan ibu korban bahwa ia telah disetubuhi Junris Mateos Tobe di dilokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu (18/04/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto kepada awak media membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Kejadian ini berawal pada saat Ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1, setelah pulang bekerja korban mandi dan saat itu juga korban pergi dan korban tidak kembali pulang, keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa tahai, setelah itu korban di jemput oleh pelapor untuk pulang ke rumah.
Selanjutnya, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi Junris dilokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, pelapor tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala.
Setelah itu, Polsek Sebangau Kuala langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di area perkebunan sawit.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.
“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya. c-mye