Hukrim  

Simpan Sabu, Warga Madurejo Dibekuk Polisi

DIAMANKAN - Satnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kelurahan Madurejo yang memilki sabu. ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Salah seorang warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Ahmad Junaidi (24), ditangkap polisi karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu. Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya Ahmad Junaidi pun tidak berkutik ketika Satnarkoba Polres Kobar menemukan barang bukti berupa sabu. “Penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (28/8) malam sekitar pukul 22.30 WIB, saat itu pelaku tengah berada di rumah barakannya yang ada di Jalan Samari, RT 18, Kelurahan Madurejo,” kata Kasat Narkoba Iptu M Nasir, Sabtu (29/8).

Setelah pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 1,04 gram. Ditemukan juga satu buah tas kecil, sendok sabu, dua buah gawai atau handphone jenis iphone dan nokia, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Untuk barang bukti sabu kami dapatkan dari penggeledahan tas yang berada di ruang tengah, setelah diperiksa berisi tiga paket siap jual, yang selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Nasir. Pasal yang disangkaan kepada pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-uli