Pencuri 6.000 Masker Divonis 14 Bulan

VONIS- Terdakwa kasus pencurian masker di Dinkes Kalteng saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (3/9). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com– Deny Primasta (28), terdakwa perkara pencurian sekitar 6.000 masker seharga Rp45 juta milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya dijatuhi hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Terdakwa mendapat putusan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (3/9). Deny langsung menyatakan menerima vonis yang lebih rendah 10 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Berawal ketika pegawai kontrak Dinkes Kalteng itu meminjam mobil Toyota Hilux milik Dinkes Kalteng untuk mengangkut barang milik keluarganya yang hendak pindah rumah, Jumat (10/4) sore.

Malam harinya usai mengangkut barang, Deny mengembalikan mobil itu ke Kantor Dinkes Kalteng yang ternyata kantor telah kosong. Deny kemudian hendak mengembalikan kunci mobil ke rumah Yayan, tapi rumah juga ternyata sepi, sehingga kunci diletakkannya dalam kantong baju yang tergantung depan rumah.

Setelah itu, Deny menuju rumah Dicky di Komplek Kehutanan Jalan Imam Bonjol, lalu bermain game online bersama hingga tengah malam, lalu keluar mencari makan. Setelah berkeliling dan tidak menemukan penjual makanan, Deny singgah ke Kantor Dinkes Kalteng untuk buang air kecil.

Melihat kondisi kantor yang sepi, Deny tergoda mengambil stok masker dalam Gudang Instalasi Farmasi. Deny melonggarkan baut gagang pintu harmonika menggunakan kunci 10. Dia melihat ada baju Alat Pelindung Diri (APD) tersimpan dalam mobil pikap yang terparkir dekat gudang.

“Itu APD bekas untuk penyemprotan,” jelasnya. Deny mengenakan baju APD itu untuk menutup identitas dan menyamarkan jejak. Dia naik ke lantai atas mengambil kunci pintu sekat kaca ruangan atas dengan menggunakan alat bantu gagang rol dan membuka pintu yang menghubungkan ke ruang gudang.

Dari dalam gudang, Deny mengambil 3 dos masker bedah merek Fresh Air, 1 dos masker N95 merek 3M, 1 kotak kecil masker N95 merek 3M Safe Guard, dan 1 kotak kecil masker N95 merek Beston.

Mendadak dia teringat bahwa ruangan itu juga diawasi oleh CCTV. Dia kemudian mencabut kabel CCTV agar tidak dapat merekam perbuatan selanjutnya. Setelah mengangkut masker itu, Deny mengencangkan kembali baut gagang pintu harmonica, sehingga kembali seperti semula. Deny menyembunyikan masker-masker tersebut di belakang ruang malaria dan menutupnya dengan terpal bekas, kemudian pulang ke rumahnya.

Pagi harinya pihak Dinkes Kalteng menjadi heboh saat tahu sekitar 6.000 masker senilai Rp45 juta hilang dari gudang. Pihak Dinkes Kalteng mengadukan kejadian itu pada aparat Polresta Palangka Raya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus itu dan mengamankan Deny.

Saat diinterogasi oleh polisi, Deny mengaku hendak menjual masker itu dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, saat pemeriksaan terdakwa dalam persidangan, keterangan Deny berubah dan membantah motif pencurian karena hendak menjual lagi ribuan masker tersebut, meski saat awal pandemi Covid-19 itu harga masker melambung tinggi di pasaran. “Belum ada niat jual. Di rumah baru sadar dan menyesal,” dalih Deny.

Majelis Hakim menyatakan Deny terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian. dre