Sidang Sumur Bor, Ada yang Pura-pura Tidak Paham

KETERANGAN- Suasana sidang kasus sumur bor di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (3/9). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com– Arianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah yang menjadi terdakwa, kali ini mendengar keterangan 3 orang saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (3/9).

“Kalau sudah di pengadilan ada yang kayak orang beloon dan ada yang pura-pura tidak paham,” sindir Rahmadi G Lentam, Penasihat Hukum (PH) terdakwa usai mendengar keterangan saksi.

Saksi yang hadir adalah 3 Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA), yakni Hairudin (Ketua MPA Desa Jabiren), Markuat (Ketua MPA Desa Kaliu Hilir), dan Fahyuni Noor (Ketua MPA Desa Bahaur).

Dalam persidangan, Hairudin mengaku didatangi David pada tahun 2018. David mengaku sebagai pengelola kegiatan sumur bor dan menawarkan pekerjaan pembangunan 50 titik sumur bor. Bila menerima, Hairudin harus membentuk MPA di desanya. Karena ada iming-iming upah Rp1 juta per satu titik sumur bor, maka Hairudin setuju.

Hairudin menandatangani sejumlah berkas, termasuk proposal dan laporan kegiatan. Dia mengaku tidak tahu isi berkas yang ditandatangani. Saat pengambilan uang pencairan berjumlah ratusan juta rupiah dari rekening MPA, David ikut dan mengambil seluruh uang dan menyerahkan jatah MPA kepada Hairudin.

Kisah serupa juga disampaikan Markuat dari MPA Desa Kaliu Hilir dan Fahyuni Noor dari MPA Desa Bahaur. Markuat menyatakan dari 50 titik sumur bor, pihaknya hanya mengerjakan 25 titik.

“Sisanya dikerjakan David,” sebut Markuat. Bahkan, Fahyuni Noor dari MPA Desa Bahaur mengaku seluruh pekerjaan dilaksanakan David. Pihaknya menerima Rp100.000 per titik sumur bor yang dikerjakan David. Fahyuni menyebut uang Rp100.000 sebagai biaya transportasi, meskipun dia mengaku tidak pernah ke lokasi.

“Kalau ada keuntungan untuk desa, ya kami ambil,” dalih Fahyuni.

Usai persidangan, Rahmadi menyebut keterangan para saksi tidak berkaitan dengan kliennya.

“Tidak ada arahan dari terdakwa. Dia hanya melihat apakah syarat lengkap, lalu menandatangani persetujuan. Tinggal anak buah salah gunakan kepercayaan atau tidak,” kata Rahmadi.

Para saksi dari MPA bahkan disebut memiliki risiko terjerat hukum karena telah menandatangani berkas laporan dan pencairan. Padahal, para Ketua MPA seluruhnya telah mengikuti sosialisasi, sehingga pasti tahu tidak boleh ada pihak lain yang mengerjakan sumur bor selain MPA.

Terpisah, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran menyatakan, dalam sidang berikutnya akan menghadirkan Wiwin dan David sebagai saksi. “Keduanya merupakan pengelola atau pihak ketiga yang mengambil alih pekerjaan swakelola MPA,” tutur Imran. dre