PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rusmintari alias Tari, terdakwa perkara narkotika, mendengar keterangan saksi dari kepolisian pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (8/9). “Pelaku berprofesi bidan kontrak pada Dinas Kesehatan,” ujar Yandi selalu Polisi yang menangkap terdakwa. Polisi menangkap Tari yang membeli satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan lima butir pil ekstasi dengan berat bersih 25,1 gram.
Perkara berawal ketika bidan cantik itu mendapat telepon dari seseorang yang hendak memesan sabu dan pil ekstasi, Kamis (16/4/2020). Tari menyanggupi permintaan tersebut lalu menemui Amang di komplek Ponton untuk membeli satu paket sabu seharga Rp400.000 dan lima butir pil ekstasi seharga Rp2 juta. Setelah memasukan sabu dan ekstasi ke dalam tas, Tari bergegas pergi.
Tari sedang berada di tempat temannya saat Deni menelpon dan memesan dua butir pil ekstasi. Mereka sepakat untuk bertemu dan bertransaksi di Jalan Temanggung Tilung IV. Tari meminta temannya, Hadi Wijaya mengantarnya ke ATM BRI Jalan RTA Milono. Saat di tengah perjalanan, mendadak Tari menyuruh Hadi supaya lebih dulu singgah di Jalan Temanggung Tilung IV.
Depan sebuah barak, Tari menyuruh Hadi berhenti dan menunggu di mobil. Tari kemudian turun dari mobil dan hendak mencari Deni di barak tersebut. Baru saja sampai di halaman barak, langkah Tari terhenti karena sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyergapnya. Dari dalam tas Tari, Polisi menemukan satu paket sabu dan lima butir pil ekstasi. Perbuatan Tari menyebabkannya terjerat pidana dalam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari keterangan Tari, beberapa hari kemudian Polisi bergerak melakukan penggerebekan ke Komplek Ponton untuk mencari bandar penyuplai sabu. “Sempat ada perlawanan dari sekitar 100 orang yang membawa senjata tajam,” beber Yandi. dre