Hukrim  

Lewat Calo, Banyak KTP Palsu

SAMPIT/tabengan.com –  Warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta waspada dengan iming-iming oknum yang menawarkan jasa kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).  Saat ini Adminduk berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran yang palsu sedang marak beredar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, kasus adminduk palsu hampir tiap hari Ia temukan ketika memeriksa pengajuan berkas adminduk yang masuk.  “Setiap hari ada saja yang kita temukan. Bisa KTP, KK hingga Akta Kelahiran yang palsu,” katanya Kamis (10/9).

Secara fisik, menurutnya, KTP yang palsu sangat berbeda dengan produk Disdukcapil.  KTP palsu biasanya menggunakan plastik keras dan dilaminating. Kemudian jika dilihat dari foto nampak dicetak dengan kasar, sangat berbeda dengan cetakan milik Disdukcapil yang tergolong halus dan rapi. Kemudian untuk tulisan-tulisan di KTP pun terlihat sangat mudah terkelupas.

“Kelihatan sekali KTP palsu dibuat dengan alat yang sederhana karena hasilnya kasar, sementara produk Disdukcapil hasilnya rapi karena memang kita menggunakan mesin yang nilainya mencapai Rp 60 juta,” jelasnya.  Sementara KK palsu rata-rata tidak memiliki barcode yang tercantum pada sisi kanan bawah. Kalau pun ada tercantum barcode, namun saat dicek di website tidak akan muncul data apapun.

Sementara isi barcode yang ada di KK merupakan data adminduk milik warga. Untuk mengecek keaslian KK pihaknya tinggal mencocokkan nomor KK dan nomor induk kependudukan (NIK) di website resmi.  “Jika memang asli maka data pasti muncul, namun jika tidak asli maka tidak akan data apapun yang keluar,” ucapnya.

Pantauannya, selama ini yang menjadi korban adminduk palsu kebanyakan berasal dari warga yang berada di pelosok, seperti Kecamatan Antang Kalang, Bukit Santuai hingga Mentaya Hulu. Para korban adminduk palsu tersebut mengurus adminduk bukan melalui petugas resmi namun melalui para calo.

Ia mengimbau warga agar mengurus sendiri adminduknya tanpa melibatkan calo. Apalagi saat ini pun semua layanan menggunakan sistem online dengan mengharuskan warga yang bersangkutan langsung yang mengurus. Warga dapat mengakses website online Disdukcapil Kotim melalui alamat www.disdukcapilkotimgo.online. “Kita berupaya menghilangkan praktik calo disini. Kami yakinkan bahwa semua proses layanan sangat mudah diakses dan juga tanpa biaya. Saya minta semua warga dapat mengurus sendiri tanpa melalui calo,” pintanya.   c-may