PALANGKA RAYA/tabengan.com – Joni Saputra dan Deni Pardana, dua bersaudara warga Palangka Raya, kini menjadi terdakwa perkara penganiayaan. Keduanya disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (14/9). Keduanya mengeroyok Bayu Febriyanto, gara-gara bercanda mengomentari mulut monyong istri Joni.
Perkara berawal ketika Bayu datang ke warung milik Joni di Jalan Eka Sendehan Kota Palangka Raya, Kamis (1/5/2020) siang. Saat itu Joni sedang mengupas kelapa, sedangkan istrinya sedang memasak. “Kalau lagi goreng, mulut jangan monyong, nanti masakan tidak enak. Atau tidak dikasih Joni kah tadi malam?” canda Bayu pada istri Joni. Rupanya ucapan Bayu terdengar oleh Joni. “Jangan banyak omong, nanti dipukuli orang,” ucap Joni.
Bayu dengan santai malah balik bertanya, siapa nanti yang memukulinya. Ternyata ucapan Bayu dianggap tantangan oleh Joni, sehingga dia memukul pipi Bayu. Deni yang merupakan kakak dari Joni melihat keributan tersebut, berusaha melerai namun terkena pukulan Bayu. Deni ikut emosi lalu membanting Bayu ke tanah dan menindihnya. Melihat lawannya terjatuh, Joni kemudian menendang Bayu.
Bayu lalu pulang ke rumahnya kemudian mengadu pada pihak yang berwajib. Sore harinya, sejumlah anggota kepolisian datang ke warung tersebut dan mengamankan Joni dan Deni untuk diproses lebih lanjut. Saat interogasi, Joni mengaku emosi karena menganggap Bayu merayu istrinya. Sedangakan Deni ikut menyerang Bayu karena merasa harus solidaritas dengan adiknya. Akibat kejadian tersebut, Joni dan Deni terancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. dre