Hukrim  

Catut Nama Ketua KUD Tani Subur, Pria Ini Tipu Kasir Toserba

Polsek Pangkalan Lada berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dengan mencatut nama Ketua KUD Tani Subur.

PANGKALAN BUN/tabengan.com- Norsani (46) kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pangkalan Lada, lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan, setelah mencatut nama Sutiyana sebagai Ketua KUD Tani Subur. Pekerja transportasi ini berhasil menipu kasir Toserba dan menggondol rokok senilai jutaan rupiah.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono mengatakan, penangkapan terhadap Norsani berdasarkan laporan dari kasir Toserba KUD Tani Subur, dan berhasil diamankan pada Minggu (13/9/2020) pukul 12.30 WIB.

“Kronologis kejadian berawal saksi Alfiatun yang merupakan kasir dari Toserba KUD, mengonfirmasi kepada Sutiyana selaku Ketua KUD, atas bon pengambilan barang berupa rokok berbagai jenis yang dilakukan pelaku,” kata Sudarsono, Selasa (15/9/2020).

Pelaku dari Juni 2020 sampai Minggu, 13 September 2020 mengatasnamakan Sutiyana untuk mengelabui kasir, dan begitu dikonfirmasi ke Sutiyana, ternyata tidak kenal dan tidak ada pernah memerintahkan pelaku untuk mengambil barang-barang dari Toserba KUD Tani Subur.

“Setelah mendapatkan keterangan dari Sutiyana, akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada. Kami langsung bergerak, kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Sudarsono.

Atas perbuatan pelaku, KUD Tani Subur mengalami kerugian senilai Rp15.639.500. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 lembar struk nota barang, 7 slop rokok dengan berbagai merek serta 5 bungkus rokok Dji Sam Soe premium.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan,” beber Kapolsek. c-uli