PALANGKA RAYA/tabengan.com- Andi Tito terpaksa menerima vonis pidana selama 12 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/9/2020). Pemuda itu terbukti mencuri tandon dan tabung gas milik paman dari istrinya yang telah memberikan tumpangan tempat tinggal.
Berawal ketika Mustika Barus merasa kasihan terhadap keponakannya, Yunita dan suaminya yakni Anggi Tito. “Saya tawarkan untuk tinggal sekaligus menjalankan usaha laundry dan air isi ulang di ruko,” ucap Mustika dalam persidangan. Anggi dan Yunita akhirnya tinggal di toko Chanita Laundry tersebut untuk menjalankan usaha hingga bulan Maret 2020.
“Setelah itu usaha terpaksa tutup karena sepi ketika ada pandemi Covid-19,” ungkap Mustika. Akhirnya Anggi dan Yunita dan pergi dari toko untuk bekerja mengikuti orang tuanya. Namun, kunci toko belum dikembalikan Anggi pada Mustika karena sejumlah barang mereka masih berada di dalamnya. Yunita sempat menyuruh Anggi mengambil pakaian dan barang mereka tapi tidak kunjung dikerjakan. Menggunakan mobil pick up milil Robi, keduanya datang ke toko Chanita Laundry.
Menggunakan kunci tokp, Anggi dengan mudah membuka pintu rolling door kemudian mengangkut tandon air dan sebuah tabung gas LPG ukuran tiga kilogram. Mustika yang menengok tokonya rupanya terkejut melihat hilangnya sejumlah barang di tokonya sehingga melapor kepada polisi.
Dalam penyelidikan, salah satu tetangga mengaku melihat Anggi dan temannya mengangkut tandon ke dalam mobil. Tapi tetangga tidak curiga karena Anggi dan istrinya memang pernah tinggal di toko tersebut. Akhirnya Polisi mengamankan Anggi yang kemudian mengakui perbuatannya. Anggi akhirnya terjerat unsur pidana dalam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. dre