PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kota Palangka Raya dan sejumlah kabupaten telah menggelar razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Ratusan pelanggar mendapat hukuman sosial yakni menyapu jalan sambil mengenakan rompi khusus.
“Jika rompi yang sama digunakan lagi kepada pelanggar yang lain, tentunya sudah disterilisasi dahulu oleh instansi terkait. Kalau itu tidak melalui sterilisasi, ya percuma saja menerapkan sanksi Perwali. Justru ada pelanggaran protokol kesehatan jika kasusnya seperti itu,” ujar Praktisi Hukum, Guruh Eka Saputra, Rabu (16/9/2020).
Advokat yang menjabat Wakil Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Palangka Raya tersebut menyatakan penerapan hukum bukan berarti dapat melanggar hukum.
“Mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan itu sendiri dalam penerapan sanksinya,” tegas Guruh. Kealpaan dari pelaksana sanksi itu justru berpotensi menyediakan media penyebaran Covid-19 itu sendiri jika tidak dilakukan dengan protokol kesehatan.
“Untuk apa jargon ‘keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi’ jika dalam pelaksanaannya justru pemerintah kita mengabaikan protokol kesehatan itu sendiri dalam sterilisasi rompi sebagai sanksinya,” ujar Guruh.
Dalam pendapat hukumnya, Guruh menyatakan ada sanksi pidana jika karena adanya kealpaan dalam penanggulangan penyakit menular sesuai UU No 4/1984 tentang wabah penyakit menular.
“Dalam konteks penanggulangan penyebaran Covid-19 ini, jika ada kealpaan dari pemerintah melalui personnya yang menjalankan kewenangannya tersebut, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya,” tegas Guruh.
Bentuk kealpaan tersebut dapat berupa rompi yang tidak melalui sterilisasi, sama saja artinya karena kealpaan telah menghambat penanggulangan atau upaya pencegahan penyakit menular Covid-19.
Seluruh pihak terkait yang menjalankan penindakan Perwali tersebut wajib lebih memperhatikan sterilisasi rompi yang dikenakan kepada para pelanggar Perwali atau nantinya akan memiliki implikasi berbeda.
“Dengan catatan memang rompi itu kuat dugaan tidak melalui sterilisasi, maka pelanggar berhak menolak menggunakan rompi tersebut,” kata Guruh.
Dia memandang sanksi yustisi seperti denda atau hukuman sosial di Kota Palangka Raya sudah tepat dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan sesuai Perwali No 26/2020 tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan dengan catatan, teknis pelaksanaan harus disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ketat pula. Guruh berharap kebijakan Perwali tidak hanya sampai pada penindakan atau penegakan sanksi melainkan juga kebijakan dalam pengawasan dan penentuan biaya rapid test serta swab yang tidak membebani masyarakat. dre