TIPIKOR – Para saksi memberikan keterangan pada lanjutan sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi sumur bor di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (17/9). TABENGAN/YULIANUS
Rahmadi: Terdakwanya Semestinya Banyak
*Pengacara Soroti Penyidikan Kasus Sumur
PALANGKA RAYA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Arianto selaku terdakwa perkara korupsi, mendengar keterangan saksi sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (17/9). “Penyidikan kasus ini amburadul. Banyak yang seharusnya jadi terdakwa,” seru Rahmadi G Lentam selaku Penasihat Hukum Terdakwa usai persidangan.
Dalam persidangan kali ini terdapat dua saksi, yakni Kiswo selaku Kepala Desa Mulia Sari dan Ogo selaku pengawas barang. Kiswo mengaku di desanya ada dua kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang mengerjakan 100 titik sumur bor. Arianto yang sedang memantau pekerjaan sekat kanal ada datang ke rumah Kiswo dan menceritakan akan adanya proyek sumur bor.
Kiswo menyebut Arianto kemudian menelpon dan menyuruhnya datang ke kantor untuk meminta kepastian apakah Kiswo mau terlibat proyek. Kiswo mengaku mengantarkan dua Ketua MPA untuk menandatangani kontrak. Selain itu, Arianto disebut mengarahkan agar Kiswo bekerja sama dengan Kusniyadi. Kiswo mengatakan pihaknya mendapat Rp900.000 per titik sumur bor. Dia juga membeli material untuk pekerjaan sekaligus mengerjakan sumur bor untuk dua MPA pada desa berbeda. “Uang Rp180 juta saya serahkan kepada Kusniyadi. Katanya sebenarnya dia yang punya proyek,” alasan Kiswo.
Tapi Arianto membantah pernah menawarkan proyek sumur bor kepada Kiswo ataupun memanggilnya ke kantor DLH. Dua MPA juga tidak bertemu Arianto untuk menandatangani kontrak. Selain itu Arianto menyatakan tidak pernah menanyakan uang pencairan maupun meminta jatah uang. Kiswo akhirnya membenarkan pernyataan Arianto.
“Kades Mulia Sari harus jadi terdakwa,” geram Rahmadi G Lentam usai persidangan. Rahmadi menyebut sejumlah pengakuan menunjukan niat Kiswo untuk mendapat keuntungan pribadi dari proyek sumur bor, misalnya pembelian material yang harganya dibawah Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Kuitansi yang diserahkannya untuk Agus Salim ternyata kosong. Dimana kuitansi aslinya? Jelas ada kesengajaan untuk menutupi fakta,” tandas Rahmadi. dre