Hukrim  

Juju Tetap Ditahan, Pengalihan Wewenang Pengadilan

Kepala Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Juwariyah alias Juju (53), wanita yang tersangkut kasus.dugaan penipuan, telah menjalani pelimpahan dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kasus Juju sempat viral lantaran dirinya sebagai orangtua tunggal  menjalani penahanan dan terpaksa meninggalkan anak angkatnya yang lumpuh total seorang diri. “Kalau mau mengajukan permohonan pengalihan penahanan harus menunggu saat persidangan,” ucap Zulkifli selaku Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sabtu (19/9/2020) via pesan singkat.

Menurut Zulkifli, peimpahan perkara dari pihak kejaksaan berlangsung pada Selasa (15/9/2020). Jadwal persidangan untuk Juju akan berlangsung pada Selasa (22/9/2020). Saat ini Juju telah berstatus terdakwa dan penahanan oleh pengadilan  sementara waktu tetap melanjutkan penahanan dari kejaksaan. Zulkifli menyatakan bila terdakwa meminta pengalihan penahanan maka akan menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam persidangan untuk mengabulkan atau tidak.

Latar belakang perkara bermula ketika Juju menawarkan sebidang tanah di wilayah Jawa dengan harga Rp588 juta kepada Andayani. Harga cukup mahal tersebut karena tanah alasannya akan dibuat menjadi jalan tol. Andayani kemudian menyerahkan uang dan menerima kuitansi dengan tanda bukti materai, namun hingga kini belum mendapatkan tanah tersebut.

Akhirnya Andayani melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Pihak Polsek Pahandut sempat menahan Juju sebagai tersangka namun akhirnya mengalihkan menjadi tahanan kota dengan alasan agar dapat merawat anaknya, Saidah (25) yang lumpuh dan hanya dapat berbaring total. Saat pelimpahan ke Kejari Palangka Raya, Juju kembali ditahan.

Namun, pihak Kejari Palangka Raya langsung menggandeng Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (SPMM) dan Dinas Sosial Kota Palangka Raya untuk mengecek kondisi Saidah. Usai mengecek kondisi Saidah yang tinggal sendiri dalam barak, SPMM yang khawatir dengan kondisi Saidah, langsung mengevakuasinya untuk perawatan pada rumah singgah. Kepala Kejari Palangka Raya juga menyatakan siap menyampaikan langsung kepada Wali Kota Palangka Raya agar melalui Dinsos dapat segera merespon dan mencari solusi terbaik bagi Saidah. dre