Hukrim  

Terbukti Jual Narkotika, Residivis Divonis 11 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Mei Dolli Yahya terpaksa menerima vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/9/2020).

“Terdakwa terbukti menjadi perantara atau kurir narkotika golongan I,” ujar Hakim Ketua Majelis Zulkifli saat persidangan.

Dolli yang merupakan residivis perkara narkotika tersebut tertangkap polisi dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 99,62 gram dan 2 butir ekstasi seberat 1,02 gram.

Perkara berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Bapuyu Kota Palangka Raya. Setelah melakukan penyelidikan, mereka mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika di wilayah Jalan Bapuyu, Selasa (11/2/2020).

Aparat melakukan pengawasan dan pengintaian ke rumah Dolli di Jalan Bapuyu. Ketika melihat Dolli sedang berada di depan rumahnya, polisi segera melakukan penyergapan. Saat penggeledahan, polisi mendapati satu paket narkotika dan pil ekstasi dalam kamar tidur Dolli yang tersimpan dalam kotak pada tas selempang.

Dolli mengakui bahwa pada bulan November 2019 dia dihubungi oleh Wanto yang dikenalnya saat sama-sama menjadi narapidana LP Narkotika Kasongan tahun 2015. Wanto yang sekarang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa temannya bernama Udin sedang mencari kurir sabu.

Dolli yang tidak memiliki pekerjaan tetap menerima tawaran menjadi kurir sabu. Udin kemudian menelepon dan menyuruh mengambil 2 paket sabu yang masing-masing seberat 50 gram pada Desember 2019. Atas perintah Udin, sabu tersebut diletakan di bawah plang nama Jalan G Obos XXIV dan Jalan Wortel. Pada bulan Januari 2020, Udin menyuruh Dolli mengambil sat paket sabu di Jalan Rajawali lalu diletakan di Jembatan Kuning Jalan Ir Soekarno. Terakhir pada 11 Februari 2020, Udin menyuruh Dolli mengambil sabu dan ekstasi untuk diserahkan pada seseorang untuk dijual ke Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.

Belum sempat terjual, polisi justru menangkap Dolli. Akibat perbuatannya, Dolli terdakwa terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre