SAMPIT/tabengan.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan kampanye terutama di masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan ada 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi. Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) termasuk salah satu dari 10 daerah rawan tersebut.
Ketua Bawaslu Kotim M Tohari mengatakan, 10 daerah tersebut yakni Kota Depok, Kabupaten Kotim, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.
Pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara. Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100.
“Pandemi Covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Selain soal kepatuhan protokol kesehatan, Bawaslu juga merekomendasikan keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan Pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah,” ujarnya, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, penegakan protokol kesehatan sangat penting mengingat masih banyaknya kerumunan massa yang terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon beberapa waktu lalu.
Untuk mencegah kerumunan massa kembali terulang pada tahapan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon peserta Pilkada 2020, selain mengingatkan kerawanan seperti tertuang dalam IKP, Bawaslu juga menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020. Dalam SE tersebut, Bawaslu Pusat menurutnya memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat koodinasi dengan partai politik dan Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon untuk mencegah dan tidak menciptakan kerumunan massa pendukung pada kedua tahapan tersebut.
Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19.
Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau meninggal karenanya. Adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19.
“Kemudian adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19 dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diungkapkan Tohari Bawaslu pusat merekomendasikan agar penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol hesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye.
Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah. c-may