Hukrim  

Dishub Tertibkan Pengemis dan Pengamen Lampu Merah

PENERTIBAN - Aparat Dishub Kota Palangka Raya menggelar penertiban pengamen dan pengemis di sejumlah persimpangan jalan dengan alasan untuk menghindari bahaya bagi pengguna jalan. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Maraknya pengamen dan pengemis pada wilayah lampu merah atau lampu lalu lintas mendapat respon dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menggelar penertiban pada sejumlah persimpangan jalan dengan alasan untuk menghindari bahaya bagi pengguna jalan.

“Pengamen atau pengemis dan yang berjualan di lampu merah tertibkan. Ini perintah saya kepada anggota saya,” tegas Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Sabtu (26/09/2020).

Menurut Alman, lokasi yang menjadi sasaran penertiban pengamen dan pengemis adalah wilayah lampu merah depan PDAM Jalan A Yani, depan Telkom Jalan Imam Bonjol, dan depan RS TNI AD Jalan Diponegoro. Bentuk penertiban yang mereka lakukan yakni memberi teguran dan melakukan pengusiran paksa terhadap pengamen atau pengemis yang membandel. Tidak hanya menggelar penertiban, anggota Dishub sekaligus mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker seperti tertuang dalam Perwali Non26/2020.

“Akan terus di monitor siang dan malam,” janji Alman mengenai tindak lanjut penertiban.

Menurut Alman anggota Dishub juga melakukan sosialisasi terhadap pengemis atau pengamen di lampu merah.

“Agar tidak ngemis di perempatan lampu merah karena mengganggu keselamatan berlalu lintas,” ujar Alman.

Dia menghimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar tidak memberikan apapun kepada pengemis, gelandangan, dan pengamen terutama pada lampu merah karena selain membuat tidak nyaman  sekaligus berbahaya bagi pengguna jalan.

“Apabila ada yang memberi itu yang membuat tumbuh subur pengemis dan pengamen,” yakin Alman.

Dia mengaku telah berkoordinasi sekaligus menjalankan petunjuk dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. Alman menyatakan siap bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya untuk melaksanakan penertiban.

“Yang penting pengguna jalan aman dan nyaman,” pungkas Alman. dre