Hukrim  

PTUN Tolak Permohonan Perdes Kampung Baru

TOLAK PERMOHONAN  - Mahdianur bersama  Edi Rosandi dan Rusnawati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palangka Raya, menolak permohonan tiga mantan Perangkat Desa (Perdes) yang menggugat Pramono selaku Kepala Desa Kampung Baru Kabupaten Katingan, dan tiga Tergugat Intervensi. Para mantan Perdes tersebut menolak Surat Keputusan Kades Kampung Baru yang memberhentikan mereka dari jabatannya. Sedangkan tiga Tergugat Intervensi adalah orang yang menggantikan pekerjaan para Penggugat.

“Semua dalil para Penggugat dan kuasanya mampu kita bantah dan amar putusan PTUN menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” ucap Mahdianur selaku Kuasa Hukum Tergugat, Sabtu (26/9).

Mahdianur bersama  Edi Rosandi dan Rusnawati menyatakan pembuktian berupa dokumen dalam persidangan telah lengkap dan saksi juga menerangkan panitia penjaringan terbentuk dan menjalankan tugas menjaring kandidat Perdes demikian pula penerbitan SK Kades.

Gugatan para mantan Perdes, yakni Fauzi K, Andy SM, dan Nyamin selaku Penggugat  menyebut penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Kampung Baru Nomor: 01 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ketiga mantan Perdes merasa Kades terkesan otoriter memimpin sebuah pemerintahan desa dengan sewenang-wenang tanpa alasan yang patut dan cermat memberhentikan jabatan para Penggugat  selaku Perdes Kampung Baru sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebaliknya Kades beralasan menerbitkan SK memberhentikan ketiga Perdes karena beranggapan ada diantara mereka tidak dapat bekerjasama dalam melaksanakan tugas membantu Kades.

Sebanyak tiga kali teguran pernah diberikan kepada Fauzi K dan Andy SM karena tidak kunjung memberikan dokumen yang diminta Kades. Sedangkan Nyamin dianggap telah mengundurkan diri sesuai peraturan.

“Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa a quo telah mendasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ucap Majelis Hakim dalam putusan PTUN Palangka Raya, Kamis (24/9). dre