PALANGKA RAYA/tabengan.com- Kepala Human Resource Department (HRD) PT Borneo Makmur Lestari (BML) Winda dimejahijaukan karena didakwa melakukan mark up gaji karyawan. Sidang perkara penggelapan ini digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/8/2020).
“Terdakwa bersama dengan Inggu Riany telah menggunakan uang perusahaan PT BML dengan cara membuat rekapan uang lembur karyawan, jumlahnya di-mark up atau diperbesar tiap bulannya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akibat perbuatan Winda dan Inggu selaku Admin HRD, PT BML mengalami kerugian sebesar Rp441.924.401. Inggu akhirnya melarikan diri dan kini masih berstatus buronan yang dicari Polisi.
Perkara terungkap ketika Tim Audit Internal PT BML memanggil Winda dan Inggu karena menduga adanya mark up gaji dan uang lembur karyawan pada tanggal 9 September 2017. Jerry Usman selaku Kepala Kantor menanyakan kenapa ada selisih pembayaran gaji yang tidak wajar.
“Katanya tidak ada dan pembayarannya memang segitu,” ujar Jerry mengutip ucapan Winda.
Tanggal 11 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2017 dilakukan audit oleh tim audit internal dan ditemukan bahwa Winda dan Inggu telah membuat dua laporan rekap gaji karyawan.
Rekap gaji karyawan yang sesuai dengan gaji dan lembur karyawan dalam bentuk soft copy diserahkan kepada Yuli selaku staf Finance Control (FO) untuk memperoleh persetujuan dicetak sedangkan rekapan untuk pencairan oleh Windu bersama Inggu jumlah nilai uang lembur dirubah sehingga jumlahnya lebih besar dari rekap gaji yang seharusnya dibayar perusahaan.
Perbuatan Winda bersama Inggu mengakibatkan PT BML mengalami kerugian sebesar Rp441.924.401 akibat modus yang dilakukan secara berulang sejak Januari hingga Agustus 2017. Setelah dilakukan interogasi, Winda mengakui bersama dengan Inggu Riany telah menggunakan uang perusahaan PT BML.
Uang tersebut Winda bagi dua dengan Inggu Riani dan uangnya telah habis dipakai untuk keperluan pribadi mereka sendiri. Atas kejadian tersebut PT BML merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Winda terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.
Dalam persidangan, Winda menuding Inggu Riany sebagai otak rencana melakukan mark up gaji dan uang lembur.
“Saya tanyakan kenapa di-mark up sedemikian banyak. Inggu bilang supaya dananya bisa dibagi dua,” kata Windu. Dia juga mengaku telah mengembalikan sekitar sekitar Rp20 juta kepada pihak perusahaan. dre