Hukrim  

Terdakwa Penipuan LPG Divonis 4 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Istiani yang telah 4 kali menjadi terdakwa penipuan, kali ini mendapat vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/9/2020).

“Kami sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena korbannya banyak,” ucap Hakim Ketua Majelis Alfon terkait vonis yang sama dengan permintaan JPU.

Untuk perkara keempat ini terdapat 3 korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena termakan bujuk rayu penanaman modal tabung LPG.

Perkara berawal pada bulan Februari 2017 ketika Muhammad Sukron Auladi bertemu Istiani di kosnya Jalan Mendawai I Kota Palangka Raya. Istiani menawarkan kepada Sukron untuk menanamkan modal dalam usaha jual beli tabung gas LPG.

Istiani merayu Sukron dengan pembagian keuntungan tiap bulannya. Selain itu, Istiani juga menawarkan kerja sama membuka pangkalan LPG baru di Kabupaten Gunung Mas. Merasa tertarik, Sukron secara bertahap dengan jumlah bervariasi menyerahkan uang dengan total Rp94 juta.

Istiani sebanyak 4 kali menyerahkan uang yang disebut pembagian keuntungan hingga mencapai total Rp40 juta. Tapi pada bulan kelima, Istiani sulit ditemui.

Saat menemukan Istiani di rumahnya Jalan Harum Manis IV Kota Palangka Raya, Sukron menagih kembali uangnya. Merasa terdesak, Istiani menyerahkan cek Bank BRI senilai Rp8,46 juta. Namun saat akan dicairkan oleh Sukron, cek tersebut tenyata kosong atau tidak ada dananya sehingga ditolak oleh pihak Bank BRI Cabang Palangka Raya.

Sukron protes dan menagih kembali, tapi Istiani hanya memberikan sejumlah dalih dan janji-janji bahwa uang akan segera dibayarkan. Akibat kejadian ini, Sukron mengalami kerugian Rp54 juta.

Selain Sukron, korban lain adalah Risnawati yang telah menyerahkan Rp227 juta dan hanya mendapat keuntungan Rp24 juta. Saat pembagian keuntungan tersendat, Istiani memberikan cek Bank BRI senilai Rp18.46 juta yang ternyata kosong dan ditolak saat dicek ke bank.

Korban ketiga adalah Ahmad Hidayatullah yang telah menanamkan modal dengan total sebesar Rp200 juta. Selama 7 bulan, Istiani menyerahkan pembagian keuntungan dengan total sebesar Rp60 juta namun kemudian terhenti. Kepada Ahmad, Istiani menyerahkan cek Bank BRI senilai Rp18,46 juta yang ternyata kosong. Dalam persidangan, Istiani berkilah macetnya pembagian keuntungan karena bisnis kurang lancar sehingga dia tidak sempat mengumpulkan uang untuk membayar. Dia sempat membantah melakukan metode gali lubang tutup lubang atau membayar keuntungan dengan menggunakan uang dari korban lainnya. dre