Ulasan  

PWI Kalteng Kembali Gelar Orientasi Keorganisasian dan Keanggotaan Baru

Ketua PWI Provinsi Kalteng HM Harris Sadikin

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menggelar orientasi keorganisasian dan keanggotaan, Rabu, 30 September 2020, di Hotel Neo Palma Palangka Raya. Agenda tersebut sebagai amanah peraturan rumah PWI pasal 7 ayat 1 yang mengatur tata cara wartawan untuk bergabung dalam organisasi.

Ketua PWI Provinsi Kalteng HM Harris Sadikin menjelaskan, pasal 7 ayat 1 mewajibkan setiap wartawan yang ingin bergabung pada organisasi PWI, wajib mengikuti orientasi. Orientasi merupakan bagian dari seleksi terhadap calon anggota. PWI tidak ingin asal menerima wartawan sebagai anggota.

“Memang terlihat tidak mudah menjadi anggota PWI. Tapi itu menjadi bagian tanggung jawab terhadap organisasi, agar tidak asal menerima anggota. PWI ingin anggota memiliki profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jadi perlu diberikan bimbingan melalui orientasi,” tegas Harris, Senin (28/09/2020).

Dijelaskannya bahwa wartawan yang ingin bergabung menjadi anggota PWI setidaknya menjalani status sebagai anggota muda selama dua tahun. Status anggota muda didapatkan melalui orientasi.

“Setelah menjadi anggota muda, wartawan diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Setelah itu, baru status sebagai anggota biasa diproses,” kata Harris.

PWI, lanjut Harris, memang selektif dalam menerima anggota. Bahkan dalam peraturan dasar ditegaskan, wartawan yang menjadi anggota wajib bekerja pada media berbadan hukum. Maksudnya berbadan hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, Pasal 1 ayat 2 dan pasal 9 ayat 2.

“Pasal itu diperkuat Peraturan Dewan Pers yang menyatakan, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Itu dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi saat gugatan yudisial riview,” ungkap Harris.

Menurut Harris, kegiatan orientasi lebih banyak berbicara peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, serta kode etik perilaku. Kemudian terkait UU 40 tahun 1999, kode etik jurnalistik, maupun aturan lainnya. Wartawan diberikan pula bimbingan penggunaan bahasa Indonesia, serta etika ketika bertugas di lapangan.

Orientasi, kata Harris, merupakan cara PWI untuk membina calon anggota, agar mampu menjadi wartawan profesional. Tentunya menjadi wartawan professional menjadi salah satu tugas organisasi. Dengan profesionalitas wartawan, tentu mampu mendukung program pemerintah dalam pembangunan.

“Kegiatan merupakan program kerja PWI Provinsi Kalteng masa bakti 2019-2024. Pelaksanaan sendiri mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalteng, serta mitra kerja lainnya,” tegas Harris.ist