Edy Pratowo Cuti Kampanye, Pudjirustaty Narang Plt Bupati Pulpis

Kabag Pemerintahan Setda Pulpis Bakhzar Effendi

PULANG PISAU/tabengan.com- Selama mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serentak tahun 2020, sejak 26 September sampai 5 Desember 2020, Bupati Pulpis H Edy Pratowo melaksanakan izin cuti di luar tanggungan negara. Hal ini berdasarkan Surat Gubernur Kalteng Nomor 100/ 127/ II.1/ PEM tanggal 8 September 2020.

Kepastian tersebut diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100/ 103/ Pem-PP/ IX/ 2020 Sekretariat Daerah, tanggal 29 September 2020, ditandatangani langsung oleh Pejabat (Pj) Sekda Pulpis H Saripudin.

Pj Sekda H Saripudin melalui Kabag Pemerintahan Setda Pulpis Bakhzar Effendi menyampaikan, selama Bupati Pulpis berhalangan sementara untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, Wakil Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pulpis.

Hal tersebut, kata Bakhzar, sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

“Ini juga sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/ 487/ SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, bahwa pelaksana tugas (Plt) kepala daerah adalah wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah selama kepala daerah berhalangan sementara (cuti di luar tanggungan negara),” beber Bakhzar.

Lanjut Bakhzar, hal ini selaras dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana ruang lingkup tugas dan kewenangannya sama dengan kepala daerah.

“Dalam melaksanakan tugas kepala daerah, hasil pelaksanaan tugas wakil kepala daerah selama kepala daerah definitif cuti, terkait kebijakan yang ditetapkan wakil kepala daerah itu nantinya tetap dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab, pasca kepala daerah selesai cuti,” bebernya.

Bahkzar menambahkan, selama menjabat Plt Bupati Pulpis sesuai SE dimaksud, penggunaan tanda jabatan adalah tanda jabatan Wabup, nomenklatur penulisan dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah Plt kepala daerah, hak keuangan tetap sebagai Wabup, sedangkan protokolernya adalah protokoler kepala daerah. c-mye