PALANGKA RAYA/tabengan.com – Fentynor alias Fenty, terdakwa perkara narkotika, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/9). Perempuan itu tertangkap Polisi sedang menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu saat sedang bermain judi online. “Terdakwa mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela yang ada di rumah Jabar, namun terdakwa dapat diamankan oleh anggota kepolisian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya berupaya menyembunyikan barang bukti sabu dan melarikan diri di tempat kejadian perkara, Fenty kembali berulah saat di Mapolresta Palangka Raya. “Pada saat pemeriksaan tersangka ini kebelet banget ingin pipis. Kami jadi curiga jadi kami ikuti ke dalam toilet. Saat membuka celana jatuh 1 paket sabu. Saat hendak memasang celana, jatuh 1 paket sabu lagi,” ujar Polisi Wanita (Polwan) yang menjadi saksi. Saat Polwan menggeledah badan, ternyata masih ada empat paket sabu lain pada celana dalam yang dikenakan Fenty.
Perkara yang menjerat Fenty bermula ketika dia berangkat ke rumah Jabar di Jalan Riau Gang Damang Sawal Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2020). Sesampainya di rumah Jabar, Fenty langsung asyik bermain judi online. Mendadak sejumlah aparat Polresta Palangka Raya melakukan penyergapan ke rumah tersebut. Fenty dalam kondisi panik langsung menyembunyikan enam paket sabu ke celana dalamnya lalu meloncat keluar rumah melalui jendela.
Tapi sejumlah anggota kepolisian memergoki dan berhasil mengamankan Fenty. Polisi kemudian menggelandang Fenty ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya Fenty membuang sabu di kamar mandi Polresta juga berhasil digagalkan oleh anggota Polwan yang mengawasinya. Sebanyak 2,56 gram sabu berhasil ditemukan di celana dalam Fenty. dre