Gadai 2 Mobil Rental, ASN Ditangkap

GELAPKAN MOBIL- SU penggadai mobil dan TA penadah barang diamankan Polsek Arut Selatan setelah mendapat laporan dari pemilik mobil yang digadaikan. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/tabengan.com- SU (52) warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya diamankan anggota Polsek Arut Selatan, Kotawaringin Barat. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemerintah Kota Palangka Raya ini melakukan penggelapan dengan menggadaikan mobil rental yang disewanya.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (28/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan pelaku berkat laporan 2 korban yang merasa mobil miliknya dibawa kabur pelaku dan tak kunjung dikembalikan.

“Kami menerima laporan dari korban bernama Supriyanto (42) dan Mahfud (52), keduanya warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Dalam laporannya, korban merasa ditipu setelah mobil yang dirental pelaku tidak kunjung kembali,” kata Wihelmus, Selasa (29/9).

Wihelmus menjelaskan, modus yang digunakan pelaku berpura-pura merental mobil pada Agustus 2020, namun mobil tersebut bukan digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil.

“Selain berhasil mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan penerima gadai berinisial TA (31). Sementara berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil menggadaikan mobil tersebut sudah habis dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari,” ujar Wihelmus.

Dari  hasil pengungkapan kasus, lanjut Wihelmus, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 lembar STNK. Pelaku telah dimintai keterangan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

IRT Terlibat

TA (39) warga Kecamatan Arut Selatan terpaksa berurusan dengan Polsek Arut Selatan. Sebab, ibu rumah tangga (IRT) ini terlibat kasus penggelapan yang dilakukan SU setelah menerima mobil gadaian dari hasil kejahatan.

Wihelmus menerangkan, setelah berhasil mengamankan SU, polisi juga mengamankan TA karena menjadi pelaku penadah 2 unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia hasil kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh SU.

“Berdasarkan keterangan, pelaku ini menerima gadai mobil terakhir dari pelaku SU pada 23 September 2020. Meski tanpa surat-surat, mobil milik rental digadaikan senilai Rp24 juta, dan uangnya sudah diberikan kepada SU,” ujar Wihelmus.

Namun, lanjutnya, berdasarkan keterangan TA, pada saat menggadaikan mobil yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, TA tidak merasa curiga dan tetap diterima, sehingga uangnya diserahkan kepada SU.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TA dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. c-uli