Hukrim  

Istri Disebut “Wanita Tak Benar”, Suami Aniaya Tetangga

DIAMANKAN - Nampak MY saat diamankan di Mapolsek Kahayan Kuala. ISTIMEWA

PULANG PISAU/tabengan.com – Tidak terima istrinya disebut wanita tidak benar, seorang pria berinisial MY (25) menganiaya tetangganya, NS (30), seorang perempuan warga Sei Pasanan RT 006 RW 005, Desa Sei Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau. Kejadian berlangsung pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 20.00 WIB.  Korban lalu melaporkan ke Mako Polsek Kahayan Kuala.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet, Rabu (30/09), membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama MY kepada NS , dengan menggunakan kayu papan sebanyak tiga kali, hingga  mengenai paha sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar dan lebam.

Pelaku juga memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali hingga mengenai pipi sebelah kanan dan bibir korban.  “Korban ini menyerahkan diri kepada Polsek Kahayan Kuala, Senin (28/9) sekitar 14.00 WIB,” kata Memet.

Kronologis kejadian, diterangkan Memet, bermula korban bersama kakaknya Sa, mendatangi rumah istri pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya, apakah ada bermain ke rumahnya. Kemudian dijawab istri pelaku, “Ada ke sini kalau siang”. Tidak lama pelaku kepada korban menjawab “Ngapain lagi kamu datang ke sini dengan sebutan tak pantas”. Mendengar jawaban pelaku, korban keluar dari rumah tersebut sambil berkata “Kamu yang orang ga benar, suamimu banyak,” ujar korban.

Mendengar hal tersebut pelaku tidak terima kalau istrinya disebut sebagai wanita tidak benar, hingga membuat pelaku emosi dengan melempar gelas ke dinding rumah. “Pelaku juga sempat mau menikam korban dengan pisau, tetapi tidak jadi, hingga akhirnya memukul korban menggunakan papan kayu dan tangan kosong,” terangnya dalam kronologis kejadian.  Atas kejadian tersebut, tambah Memet, pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.  c-mye