PALANGKA RAYA/tabengan.com– Masih ingat kasus penganiayaan terhadap relawan pemakaman Covid-19 yang terjadi di Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu? Lima terdakwa, Zainuddin Tachman, Tri Adianto, Catur Aditama, Ponco Nugroho dan Arief Budi Prasetyo mulai diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/9).
Kelima pemuda itu emosi karena keluarga mereka dikuburkan pada wilayah pemakaman penderita Covid-19, lalu mengeroyok dan menganiaya 6 relawan pemakaman Covid-19 yang bertugas saat itu.
Perkara berawal ketika Aprie, anggota relawan pemakaman Covid-19 dihubungi Siti Amaliah selaku pegawai Rumah PKU Muhammadiyah, Selasa (21/7). Siti menginformasikan ada perempuan pasien Covid-19 telah meninggal dan perlu dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Aprie kemudian meneruskan informasi tersebut ke grup WA relawan pemakaman pasien Covid-19. Aprie, Heri, Siswanto, Hendri, Nanang, Fatajalfa, Jea, Philianto, Nur Indah, Fahmi Nur Rahman, Evan Bastian, Suyatman, dan Angsit Wahyudi berangkat menggunakan 2 minibus dan 1 ambulans ke RS PKU Muhammadiyah.
Para relawan kemudian melakukan salat jenazah bersama keluarga jenazah pasien. Setelah itu mereka berangkat menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Jalan Tjilik Riwut Km 12 Kota Palangka Raya.
Setibanya di TPU, mobil para relawan berhenti pada lokasi liang lahat khusus pasien Covid-19. Saat para relawan hendak mengeluarkan jenazah dari mobil, datang Zainuddin bertanya ke Aprie dan memprotes kenapa bukan dimakamkan di lokasi biasa.
Aprie menjelaskan bahwa para relawan mengikuti prosedur pemakaman jenazah pasien Covid-19. Namun, saat hendak menurunkan jenazah ke liang lahat, ada protes dari pihak keluarga.
“Pelan-pelan saja, jangan cepat-cepat nguburnya,” protes pihak keluarga.
Tidak lama kemudian Tri Adianto ikut memprotes para relawan. “Kenapa dikubur di sini mamaku? Ini bukan kena Covid! Saya tidak terima seperti ini, ibu saya meninggal bukan karena Covid,” ucap Tri dengan suara keras.
Zainuddin turut emosi kemudian mendorong Nanang dan Philianto hingga terjatuh lalu memukul Herie Setiawan. Arief memukul Siswanto, sedangkan Tri dan Catur memukul Aprie.
Usai kejadian, para korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil visum et repertum dokter pada RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, ditemukan tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet dan bengkak di dada, belakang kepala serta belakang telinga kanan dan kiri. Luka tersebut mengganggu melakukan pekerjaan selama beberapa hari.
Akibat kejadian tersebut, kelima terdakwa terjerat ancaman pidana sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan. dre