PALANGKA RAYA – Rahmad Adi Pramudia terancam pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/9). Tidak terima cintanya diputus, Rahmad menyebarkan foto mantan pacarnya yang tanpa busana. Rahmad tercatat memiliki lima akun media sosial (medsos) Instagram palsu, satu akun twitter, dan dua akun whatsapp.
Perkara berawal saat Rahmad berpacaran dengan korban berinisial An sejak bulan Januari 2018 hingga Juni 2020. Selama berpacaran, mereka beberapa kali melakukan hubungan intim. Namun, akhirnya hubungan asmara tersebut berakhir. Rahmad masih tidak terima, kemudian berusaha mempermalukan korban. Menggunakan akun whatsapp dengan nama adypramudia, Rahmad mengirimkan pesan kepada keluarga korban, DA, Sabtu (20/6/2020).
Tidak hanya berupa pesan biasa tapi juga foto korban tanpa busana sehingga terlihat payudaranya. Rahmad yang menggunakan WA dengan nama Twitter juga mengirimkan pesan dan foto yang sama kepada Wah, Selasa (23/6/2020). Keesokan harinya menggunakan twitter dengan akun palsu, Rahmad kembali memposting foto korban.
Korban akhirnya mengetahui hal tersebut setelah Wah dan DA memberitahunya dan menunjukan akun WA dan twitter yang mengirimkan foto seronok tersebut. Melihat foto tersebut tersebar dan jadi pergunjingan banyak orang, korban malu lalu mengadu pada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan Rahmad sebagai tersangka pelaku penyebaran foto tersebut. Rahmad akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik. dre