PALANGKA RAYA/tabengan.com – Yoga Arif Wibowo, pria yang mengirimkan foto alat vitalnya ke seorang pengusaha perempuan, kini terancam pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/9). Lelaki tersebut kesal karena permintaannya meminta tambahan upah Rp12 juta diluar kesepakatan tidak dipenuhi korban berinisial Mar.
Yoga diperkenalkan kepada Mar oleh karyawatinya berinisial Kr untuk ikut mengerjakan proyek pada Dinas Kesehatan bulan Oktober 2019. Mar telah membayar Rp35 juta sesuai kesepakatan dan tidak pernah mengetahui atau menyetujui tambahan pekerjaan dengan upah Rp12 juta. Saat Mar di luar kota, rekan kerjanya yakni Rez menyebut ada pekerjaan tambahan oleh Yoga dengan upah Rp12 juta, sehingga dia telah membayar tambahan Rp5 juta dan masih kurang Rp7 juta.
Akibatnya Mar terpaksa mengganti uang Rp5 juta kepada Rez. “Katanya dia (Yoga) mengerjakan tambahan pekerjaan. Tapi saya ajak cek pekerjaan ke lapangan, dia menghindar terus,” ujar Mar. Belakangan, ada beberapa pesan masuk ke ponsel Mar dari nomor tidak dikenal yang kalimatnya cenderung melecehkan Mar sebagai perempuan. Puncaknya ketika Mar menerima pesan melalui whatsapp, Jumat (8/5/2020). “Hy”, Main Yok, Mau ngk?” kalimat dari pemilik nomor tersebut kepada Mar.
Tidak hanya ucapan, pelakunya juga mengirimkan dua buah foto “Mr P” alias alat kelaminnya sendiri kepada Mar. Mendapat pesan yang berisi konten cabul yang tidak pantas dimuat pada media sosial tersebut, Mar merasa harga dirinya sebagai perempuan direndahkan dan dilecehkan. Mar kemudian mengadukan kasus tersebut pada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan Yoga sebagai tersangka penyebaran konten bermuatan asusila tersebut. Yoga akhirnya terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). dre