PALANGKA RAYA/tabengan.com – Konsultan pengawas proyek pembangunan sumur bor, Mohammad Seman, mendapat tuntutan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/10/2020). “Uang pengganti kerugian negara Rp67 juta telah dititipkan terdakwa melalui Penuntut Umum,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran Adiguna. JPU menjerat Seman dengan Pasal 3 jo. pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain,” imbuh Imran.
Perkara berawal ketika Kepala DLH Kalteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018, menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto, sebagai PPK II. Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), tapi Arianto justru menunjuk pihak ketiga yang tidak berhak untuk menjadi pelaksana.
Mohammad Seman selaku Konsultan Pengawas, kemudian melaporkan sejumlah pengawasan yang ternyata fiktif tapi tetap menerima pencairan anggaran. Dua terdakwa tersebut dituding melakukan pengawasan fiktif dan mencairkan anggaran dengan pertanggung jawaban administrasi saja. Mereka sempat menjalani penahanan badan pada akhir Januari 2020, namun sejak April 2020 telah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. Saat ini Arianto masih menjalani persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi. dre