PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dirung, Kabupaten Murung Raya, menyeret lima orang terdakwa yang merupakan aparat pemerintah desa setempat. Mereka adalah Mumpung selaku Sekretaris Desa Dirung dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dirung, Delli selaku Sekretaris BPD Desa Dirung, Superiady selaku penyedia barang dan jasa pengadaan bibit dan pakan ternak, Masmin selaku Kepala Desa Dirung, dan saksi Eka Karolina selaku Bendahara Desa Dirung.
Kelima terdakwa itu menjalani sidang perdana pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/9). Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp279.213.000. “Kami selaku PH mengajukan Eksepsi, karena kami anggap Surat Dakwaan JPU dibuat dengan tidak cermat dan teliti, yang mengakibatkan kaburnya Surat Dakwaan,” ujar Pujo Purnomo selaku Penasihat Hukum (PH) bagi Mumpung.
Para terdakwa terjerat pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20/2001 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 Jo. UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Pujo, JPU menerapkan pasal dan perbuatan masing-masing terdakwa dengan menggeneralisir, padahal perbuatan masing-masing terdakwa sangat berbeda-beda. “Khusus untuk klien kami, JPU terlalu subyektif dalam penerapan pasal, sehingga kami mengganggap Surat Dakwaan yang demikian adalah Obscuur dan harus dibatalkan,” yakin Pujo.
Pada persidangan tersebut, PH juga meminta kepada Majelis Hakim, agar pada persidangan selanjutnya untuk dilakukan secara fisik atau tidak virtual mengingat jaringan video conference di Puruk Cahu sangat tidak mendukung. “Sehingga bisa berakibat tidak maksimal dalam pengungkapan fakta-fakta persidanganjika nantinya berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Pujo. Majelis Hakim usai mendengar permohonan PH menyatakan akan memusyawarahkan dengan Anggota Majelis Hakim yang lainnya sebelum mengambil keputusan. dre