PALANGKA RAYA/tabengan.com – Fentynor alias Fenty, terdakwa perkara narkotika terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/10). Saat penggerebekan oleh Polisi, Fenty menyembunyikan 6 paket sabu seberat 2,56 gram di celana dalamnya lalu meloncat dari jendela.
Perkara yang menjerat Fenty bermula ketika dia berangkat ke rumah Jabar di Jalan Riau Gang Damang Sawal Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2020). Sesampainya di rumah Jabar, Fenty langsung asyik bermain judi online. Mendadak sejumlah aparat Polresta Palangka Raya melakukan penyergapan ke rumah tersebut. Fenty dalam kondisi panik langsung menyembunyikan enam paket sabu ke celana dalamnya, lalu meloncat keluar rumah melalui jendela.
Tapi sejumlah anggota kepolisian memergoki dan berhasil mengamankan Fenty. Polisi kemudian menggelandang Fenty ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya berupaya menyembunyikan barang bukti sabu dan melarikan diri di tempat kejadian perkara, Fenty kembali berulah saat di Mapolresta Palangka Raya.
“Pada saat pemeriksaan tersangka ini kebelet banget ingin pipis. Kami jadi curiga jadi kami ikuti ke dalam toilet. Saat membuka celana jatuh 1 paket sabu. Saat hendak memasang celana, jatuh 1 paket sabu lagi,” ujar Polisi Wanita (Polwan) yang menjadi saksi. Saat Polwan menggeledah badan, ternyata masih ada empat paket sabu lain pada celana dalam yang dikenakan Fenty. dre