Hukrim  

Ancam Pakai Parang, Bagong Divonis 8 Bulan

SIDANG – Terdakwa pengancaman, Bagong, saat menjalani sidang di PN Palangka Raya, Senin (5/10). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Anjas Bayhaki alias Bagong menerima vonis 8 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/10). Pemuda itu terbukti menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban, Langlang Buana, yang menggeber gas sepeda motor. “Jangan diulangi lagi. Tidak boleh membawa senjata tajam di tempat umum,” ujar Hakim Ketua Majelis, Alfon.

Kejadian berawal ketika korban pulang setelah membeli burger, Sabtu (20/6/2020) sore. Ketika melintasi Jalan Murjani Gang Sukamaju, korban berpapasan jalan dengan Bagong. Korban kemudian menggeber gas sepeda motornya sehingga membuat Bagong tersinggung dan beranggapan korban mencari gara-gara dengannya.

Bagong yang emosi lalu menyusul ke rumah korban dan saat bertemu mengajaknya berkelahi tapi tidak digubris. Makin marah, Bagong pulang ke rumahnya lalu mengambil sebilah parang lalu datang kembali ke rumah korban. “Saya bunuh kamu!” ancam Bagong sambil mengacungkan parangnya kepada korban.

Merasa terancam, korban akhirnya mendatangi pihak kepolisian untuk membuat pengaduan. Aparat segera datang mengamankan Bagong da memprosesnya secara hukum. Dalam persidangan, Bagong terjerat Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pengancaman.  dre