Hukrim  

Kuasa Pemohon Praperadilan Hadapi Kursi Kosong

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Pujo Purnomo selaku kuasa pemohon praperadilan menghadapi kursi kosong karena pihak Direktur Polisi Air dan Udara Polda Kalteng selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (6/10/2020).

Junaidi selaku pemohon keberatan atas proses penetapan status tersangkanya dalam dugaan pidana pertambangan tanpa izin, sehingga melalui pengacara meminta pengujian melalui praperadilan.

Syamsuni, selaku Hakim Tunggal Praperadilan menunda persidangan selama dua minggu hingga tanggal 20 Oktober 2020.

“Karena lokasi pemanggilan termohon di Sampit, Kotawaringin Timur. Jurusita PN Palangka Raya akan panggil kembali Dirpolair Polda Kalteng di Sampit,” jelas Syamsuni dalam persidangan.

Selain itu, Syamsuni juga menolak permintaan kuasa pemohon untuk menghadirkan prinsipal, Junaidi dalam persidangan.

“Kalau urusan formalitas seperti itu silakan hubungi mereka (termohon) karena itu hak mereka. Menghadirkan prinsipal adalah urusan bapak dengan mereka,” pungkas Syamsuni.

Terpisah, Pujo Purnomo mengaku kecewa atas penundaan persidangan yang mereka anggap terlalu lama.

“Karena praperadilan seharusnya selesai dalam waktu satu minggu,” sesal Pujo usai persidangan.

Pujo tidak menampik dalam waktu kurang dari dua minggu ada kemungkinan Termohon dapat segera merampungkan berkas dan melimpahkan perkara ke kejaksaan hingga pengadilan. Bila perkara telah mulai disidangkan maka otomatis permohonan praperadilan akan gugur.

Terkait permintaan menghadirkan Junaidi dalam persidangan adalah murni rasa kemanusiaan. Penyebabnya, pihak penasihat hukum sempat ditolak pihak Polair Kotim ketika hendak bertemu Junaidi yang ditahan.

“Termohon tunjukkan pasal mana yang melarang tersangka bertemu penasihat hukum atau keluarganya,” ujar Pujo.

Seandainya pihak termohon hadir maka permintaan menghadirkan Junaidi akan disampaikan secara langsung dan tidak perlu melalui Hakim.

“Apakah kami akan membuat surat ke Kapolda atau Kapolri akan kita lihat nanti. Yang jelas kami kecewa atas ketidakhadiran termohon,” pungkas Pujo. dre