Hukrim  

Buruh Bangunan Simpan Sabu dalam Tanah

BURUH BANGUNAN - PU, buruh bangunan dari Arut Selatan, diamankan polisi karena terbukti simpan sabu. ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Salah seorang warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, berinisial PU (36), kini meringkuk di sel tahanan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.  Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir menjelaskan, penangkapan terhadap PU yang bekerja sebagai buruh bangunan, terjadi di sebuah rumah di Jalan H Munangwar, RT 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (7/10) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pada saat kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar, kami menemukan satu buah Isolasi dan gulungan kain korden warna putih. Setelah kami  buka terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram,” kata Iptu M Nasir, Rabu (7/10).

Polisi juga melakukan penggeledahan di depan rumah pelaku, dan ditemukan berupa satu buah kotak permen karet merk Lotte warna merah. Barang itu ditimbun dalam tanah oleh pelaku, setelah dibuka ternyata di  dalamnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor  4,32 gram,  satu  pak plastik klip ukuran kecil dan satu lembar tissue.

“Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan,  satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu buah gawai merk Nokia warna putih, korek api gas, gunting dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,” ujar Nasir.  Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi kerak shabu dan satu buah botol minuman air mineral lengkap dengan dua sedotan, yang diakui oleh pelaku miliknya.

“Pelaku dan semua barang bukti diamankan di kantor Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” bebernya.  c-uli