PULANG PISAU/tabengan.com– Sidang perkara pembunuhan sadis terhadap suami yang mendudukkan Lina sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (7/10). Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana selama 12 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
Sidang secara virtual tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho dengan Hakim Anggota Ismaya Salindri dan Dwi Fajriyah. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Torry Saputra dan Kristalina menuntut terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berupa pidana penjara selama 15 tahun. Atas putusan tersebut, JPU Kristalina mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam sidang pembelaan, terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari. Terdakwa juga mengaku masih ada tanggungan 3 orang anaknya, sehingga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim memutuskan hukuman yang seringan-ringannya.
Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Ismael menyampaikan bahwa terdakwa Lina telah menyesali perbuatannya. Selama persidangan, terdakwa berterus terang dan tidak menyulitkan jalannya persidangan. Kemudian, terdakwa sebagai ibu dari 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya dan meminta Majelis Hakim memutus dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya.
Sementara, yang dapat meringankan terdakwa, karena berterus terang di persidangan, mempunyai tanggungan 3 orang anak yang masih butuh kasih sayang, dan menyesali perbuatannya. c-mye