Hukrim  

Terbukti Menipu, Polisi Gadungan Divonis 2,5 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Rusdianto Darmawan selaku terdakwa perkara penipuan, mendapat vonis pidana penjara selama 2,5 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/10/2020). Pemuda itu mengaku sebagai anggota Polri bernama Bripda Dyandra Agustian. Dia menjual kendaraan barang bukti Polda Kalteng yang ternyata barang sewaan dari perusahaan rental. Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan vonis yang sama seperti tuntutan mereka.

Berawal ketika Rusdianto datang ke tempat korban, Achmad Munjin pada bulan Juni 2020. Rusdianto mengaku bernama Dyandra Agustian yang bekerja sebagai polisi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Dia hendak menjual sepeda motor Jupiter MX yang merupakan barang bukti Ditreskrimsus Polda Kalteng, tapi korban menolak membeli karena suratnya tidak ada.

Rusdianto tidak menyerah untuk menipu calon korbannya dan pada tanggal 13 Juni 2020, dia menyewa mobil Toyota Avanza dari rental Gading Zevanya di Jalan Sangga Buana II. Polisi gadungan itu kemudian datang ke rumah korban dan merayunya membeli mobil rental yang diakui sebagai barang bukti tersebut seharga Rp67 juta.

Kali ini Rusdianto mengatakan meski saat itu hanya ada STNK namun dia dapat membantu mengurus BPKB hingga terbit. Korban akhirnya tertarik lalu berniat membeli mobil itu dan membayarnya secara bertahap.

Rusdianto lalu meminjam ATM nomor rekening Igun dan istrinya, Sari dengan alasan ada orang hendak mentransfer gaji. Setelah itu Rusdianto juga menyerahkan nomor rekening itu pada korban agar dapat mentransfer uang. Korban akhirnya mentransfer uang dan menerima mobil dari Rusdianto tanggal 14 Juni 2020.

Agar lebih meyakinkan, Rusdianto datang dengan menggunakan rompi polisi dan lencana penyidik Polri yang dia beli sebelumnya secara online. Korban mentransfer uang sebanyak 3 kali dan 2 kali secara tunai sehingga total Rp67 juta diterima Rusdianto.

Untuk memuluskan aksinya, Rusdianto memesan BPKB secara online melalui forum jasa pembuatan STNK dan BPKB di Facebook. BPKB palsu itu kemudian diserahkan pada korban.

Tapi pada tanggal 5 Juli 2020, Rusdianto kembali datang kepada korban dan berdalih hendak meminjam mobil yang telah dia jual. Rusdianto beralasan mobil itu hendak diperiksa sebentar oleh Propam Polda. Setelah menerima mobil tersebut, Rusdianto justru menyerahkannya kembali ke rental mobil. Tanggal 6 Juli 2020 Rusdianto menyewa mobil kembali untuk digunakan melarikan diri ke Pangkalan Bun. Tapi pelariannya terhenti saat terhadang razia di Jalan Tjilik Riwut Km 38. Saat diamankan, datanglah korban yang mengenalinya sebagai pihak yang telah melarikan mobilnya.

Kasus itu akhirnya terkuak dan Rusdianto dibawa ke Polsek Pahandut untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Dalam persidangan, Rusdianto terbukti memenuhi ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana. dre