17 Persen ASN Kobar Terlibat Narkotika 

BAHAS NARKOBA- Kepala BNNP Kalteng Brigjen Adi Swasono saat menjelaskan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di hadapan Wakil Bupati dan ASN di lingkup Pemkab Kobar, Rabu (7/10). TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/tabengan.com- Penyalahgunaan narkotika ternyata tak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tapi juga merambah Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil penelitian, potensi keterlibatan ASN, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mencapai 17 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Brigjen Adi Swasono usai menggelar kegiatan evaluasi dan talkshow Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 di Kantor Bupati Kobar di Pangkalan Bun, baru-baru ini.

“Tingkat penyalahgunaan narkotika di Kalteng cukup tinggi. Potensi penyalahgunaan ASN di Kobar di angka 17 persen. Untuk itu, kami melakukan evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di lingkup Pemkab Kobar,” kata Adi.

Menurutnya, Inpres No 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Program Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika akan terus ditingkatkan, khususnya di Kobar. Ke depan, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh semua SOPD yang dikomandoi pemerintah daerah untuk pemberantasan narkoba di lingkup Pemkab masing-masing.

Dia menyebut, ada tiga rencana ke depan yang harus dilakukan setelah adanya sosialisasi Inpres No 2/2020 ini, yakni membentuk Satgas Narkoba di masing-masing SOPD, pencegahan berupa tes urine setiap satu semester sekali, melaporkan kegiatan pencegahan narkoba dari tingkat daerah, provinsi hingga pusat.

“Jika pemerintah daerah tidak melakukan kegiatan tersebut, tentu ada risiko. Salah satunya evaluasi mengenai anggaran ke daerah. Karena untuk Indonesia ini tengah darurat narkoba,” jelasnya.

Adi mengimbau semua pihak harus mewaspadai narkoba. Karena narkoba ini bagian dari upaya pelemahan negara. Untuk itu, semua pihak harus bersama-sama memeranginya.

Sementara itu, Wabup Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, dengan potensi penyalahgunaan narkoba ASN di Kobar cukup tinggi, maka pihaknya bakal melaksanakan Inpres No 2/2020 tersebut.

“Ancaman yang begitu besar di Indonesia selain korupsi adalah narkoba. Kemudian potensi ASN yang menggunakan narkoba yang tinggi, maka kita harus melakukan berbagai upaya, termasuk melaksanakan Inpres baru ini,” kata Ahmadi.

Pihaknya juga siap menggandeng BNNK dan BNNP untuk pemberantasan narkoba ke depan. Termasuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba, Pekmab Kobar siap melakukan tes urine kepada ASN dan tenaga kontrak secara berkala. c-uli