KPU Pulpis Uji Petik Cermati DPS Pilgub Kalteng

KPU Pulpis menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), sosialisasi tahapan kampanye serta Uji Petik pencermatan DPS di Aula Kantor KPU Pulpis. M YAKIN

PULANG PISAU/tabengan.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar kegiatan penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), sosialisasi tahapan kampanye serta Uji Petik pencermatan DPS, di Aula Kantor KPU Pulpis, Selasa (13/10/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulpis Ubeng Itun beserta anggota dan Polres setempat.

Ketua KPU Pulpis Yuliana mengatakan, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020, KPU Pulpis mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini tim pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2, Bawaslu dan pihak kepolisian bersama-sama duduk bersama dalam rangka menyerahkan APK dan BK yang disaksikan oleh Bawaslu Pulpis.

Selain itu, kata Yuliana, KPU Pulpis juga memberitahukan terkait poin-poin penting peraturan kampanye untuk pasangan calon, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kampanye.

“Yang tak kalah pentingnya, dalam kegiatan tersebut KPU Pulpis juga melakukan Uji Petik. Uji Petik ini sangat penting bagi KPU guna melakukan kroscek. Dengan begitu, setidaknya dan sekurang-kurangnya bisa mengetahui nama-nama yang masuk di dalam tim masing-masing pasangan calon, apakah terdaftar atau tidak menjadi DPS Pilgub 9 Desember mendatang,” jelasnya.

Dikatakan, Uji Petik ini sangat penting dilakukan, mengingat KPU Pulpis sudah menyusun DPS dan DPT, selanjutnya akan ditetapkan pada 16 Oktober mendatang.

“Kami berharap, Uji Petik ini sebagai bukti daftar pemilih yang disusun KPU benar-benar memaksimalkan masyarakat yang mempunyai hak pilih, dan masuk DPS yang kemudian ditetapkan menjadi DPT Pilgub Kalteng 2020,” ujarnya.

Yuliana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pencermatan sampai penetapan DPT. Pihaknya juga masih memberikan kesempatan kepada masyarakat, jika masih ada yang belum terdaftar dalam DPS, sebagaimana dalam aturan PKPU, bahwa siapapun yang punya bukti autentik terkait dengan identitas kependudukan, yang bersangkutan mempunyai hak dan syarat untuk memilih, maka akan dimasukkan ke daftar dalam pemilih di DPT.

“Pencermatan ini akan kita tunggu sampai dengan 16 Oktober mendatang. Oleh karenanya, jika masih ada warga mempunyai hak pilih dan belum terdaftar dalam DPS, silakan menghubungi PPK dengan membawa bukti autentik identitas kependudukan,” tandasnya. c-mye