Ekobis  

UU Cipta Kerja untuk Ciptakan Peluang Usaha

Ketua Umum Kadin Kalteng H Tugiyo Wiratmodjo

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Belakangan ini, pro dan kontra terus berlangsung sehubungan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR. Berbagai demontrasi mewarnai hampir di seluruh Indonesia, bahkan sempat terjadi tindakan anarkis yang mengatasnamakan kaum buruh.

Mengamati hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan TengahTugiyo Wiratmodjo mengatakan, bahwa baik sebagai Ketum Kadin dan sebagai pelaku usaha, UU Cipta Kerja memiliki tujuan agar memudahkan membuka lapangan kerja, sehingga juga dapat menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya.

“Dari namanya adalah “Cipta Kerja” membuka, peluang yang semudah-mudahnya untuk penciptaan lapangan usaha baru, sehingga dengan adanya penciptaan lapangan usaha baru, secara otomatis maka permintaan akan tenaga kerja itu akan meningkat,” bebernya kepada Tabengan, Selasa (13/10).

Tugiyo menyebut, sementara di Indonesia setiap tahun ada sekitar 2-3 juta pencari kerja, dengan 80 persen didominasi oleh para lulusan SLTA maupun SMK. Dengan UU tersebut lulusan-lulusan tersebut setidaknya dapat terserap dengan baik.

Selanjutnya, kata Tugiyo, dengan adanya UU Cipta Kerja, akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan bagi para pencari kerja, termasuk bagi para buruh. Dalam UU tersebut telah diatur sebaik mungkin. Sebagai contoh bahwa cuti hamil, cuti haid yang menjadi salah satu topik yang diangkat. Hal tersebut, dalam UU Cipta Kerja cukup gamblang dan ada, tertulis dengan jelas.

UU Cipta Kerja, lanjut dia, jika betul-betul dapat diterapkan dan disepakati bersama oleh seluruh elemen masyarakat bangsa Indonesia, maka ini akan menjadi sebuah acuan baru bagi dunia usaha dan dunia pekerja di Indonesia.

Terkait adanya LSM atau organisasi yang akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Tugiyo, bisa saja terjadi, sebab ada pasal-pasal yang memang mungkin menurut masyarakat belum tepat dan berharap di MK bisa direvisi.

“Itu tidak menutup kemungkinan. Tetapi dalam hal ini, sebagai contoh menurut saya, sekarang kan banyak orang demontrasi, kemudian perusahaannya tutup yang rugi siapa? Yang rugi ya para buruh. Mungkin para pengusaha bisa langsung menutup usahanya, tapi bisa buka usaha yang lain lagi. Terus buruh menyampaikan saya tidak ada pekerjaan, terus dulu disuruh demo mau sekarang gak kerja kan gimana?” imbuhnya.

Sekarang ini, ujar dia, sebenarnya tinggal tunggu mencari solusi yang terbaik, antara dunia usaha, buruh dan pemerintah. Diharapkan tiga elemen tersebut dapat duduk bersama-sama mencari solusi terbaik.

“Ini akan jadi jalan yang sangat indah menurut saya. Saya rasa, semua aturan tidak bisa mengakomodir 100 persen semua keinginan. Tapi dengan adanya saling berdiskusi bersama nanti di MK bisa direvisi atau lain sebagainya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan adanya UU Cipta Kerja menurut prediksi ahli ekonomi dunia, diprediksikan tahun 2025 atau 2030 hingga 2045 Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi nomor 3 dunia.  Dan hal ini kan dipercepat dengan adanya UU Cipta Kerja.

Karena di dalam UU ini sudah diperjelas, misalkan jika ingin membuka usaha mikro, sekarang ditetapkan tidak perlu pakai PT, bisa. Pakai PT juga diakomodir, dengan menggunakan 1 orang saja bisa. Kemudian mendirikan usaha koperasi sekarang hanya 9 orang, tidak perlu harus 20 orang. Itu diatur secara detail satu persatu.

“Jadi menurut saya, ini bukan saja pro dunia usaha, tapi pro bagi dunia usaha, pro bagi buruh dan pro bagi Indonesia. Nanti tolak ukur di sini adalah memotong dari pada rantai-rantai mafia perizinan. Jadi kalau perizinannya mudah, usaha lebih gampang akhirnya pertumbuhan ekonomi jadi bagus. Sekali lagi yang paling utama adalah memotong dari pada jaringan perizinan, sehingga mungkin yang oknum-oknum yang sekarang diuntungkan di dunia perizinan akan terpotong dengan adanya UU ini,” tutupnya. dsn