PALANGKA RAYA/tabengan.com– Parlin Bayu Hutabarat selaku Penasihat Hukum bagi 4 korban dugaan penipuan calo honorer mengaku bersyukur dengan penetapan tersangka terhadap terlapor berinisial SFA.
“Klien kami sudah dipanggil sebagai saksi karena penyidik Polresta Palangka Raya telah menetapkan SFA menjadi tersangka dan melakukan penahanan,” beber Parlin, Selasa (13/10).
SFA merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjanjikan dapat membantu mengurus pengangkatan pihak yang hendak menjadi honorer ASN pada berbagai instansi.
Menurut Parlin, penyidik menyampaikan bahwa uang para korban telah telah dihabiskan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya. Parlin berharap agar polisi tidak menangguhkan penahanan terhadap SFA karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kemungkinan mengulangi lagi perbuatan yang sama terhadap orang lain.
“Karena selain klien kami, terindikasi korbannya lebih banyak lagi yang belum terekspos,” kata Parlin.
Meski nantinya ada janji SFA hendak mengembalikan kerugian para korban, Parlin menyatakan kliennya sudah tidak percaya dan tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
Dalam perkara tersebut korban yakni HP, Den, AA, dan Jan diperkenalkan oleh Vis yang menawarkan lowongan kerja dan kemudian dipertemukan dengan SFA. Pada 1 September 2020 mereka dipertemukan di rumah SFA di Jalan Junjung Buih.
“Terlapor menjanjikan pada tanggal 2 Oktober 2020 SK kepegawaian sudah terbit dan korban dapat langsung bekerja,” kata Parlin.
Modusnya, SFA yang mengaku sebagai ASN Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng menyatakan para korban harus melengkapi sejumlah syarat, termasuk pembayaran untuk menebus tes kesehatan, baju, seleksi berkas, dan SK. Akibatnya para korban merasa dirugikan dengan total Rp48,85 juta.
Parlin menyatakan, pihaknya telah mengecek ke sejumlah instansi terkait dan ternyata tidak pernah ada rekrutmen terkait honorer seperti yang disebut Terlapor. SFA sebelumnya merupakan ASN di Kabupaten Kotawaringin Barat dan belum diketahui apakah benar sudah pindah tugas ke Palangka Raya. dre