Besok, APK Liar 17 Kecamatan Ditertibkan

Ketua Bawaslu Kotim M Tohari

SAMPIT/tabengan.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan menertibkan alat peraga non Alat Peraga Kampanye (APK) yang berasal dari produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim. Sesuai jadwal, penertiban APK liar dimulai Kamis (15/10), besok.

Ketua Bawaslu Kotim M Tohari mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat terkait penertiban tersebut kepada pasangan calon, tim kampanye serta LO Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

“Rencananya kita akan melakukan penertiban serentak pada 15-16 Oktober di 17 kecamatan,” katanya, Selasa (13/10).

Penertiban itu, lanjut Tohari, dilakukan pada alat peraga non APK seperti spanduk, baliho, billboard serta umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu Kotim, Polres Kotim, TNI Kodim 1015 Sampit dan Pemkab Kotim.

“Kami minta untuk masing-masing paslon Cabup dan Cawabup Kotim serta Cagub dan Cawagub Kalteng ikut dalam kegiatan itu sesuai tingkatan,” imbaunya.

Terpisah, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, APK yang ditanggung oleh KPU berupa 5 baliho, umbul-umbul sebanyak 340 buah, spanduk 370 buah, selebaran 12.391 buah, dan poster 6.904 buah. Dari APK yang disediakan KPU, paslon dibolehkan melakukan penambahan jumlahnya 200 persen dari yang ditetapkan KPU. c-may