Dukun Pengganda Uang Gasak Ratusan Juta

DITANGKAP - Polsek Arut Selatan berhasil mengamankan pelaku penipuan yang mengaku bisa menggandakan uang. ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Dofirul Hasan (52) warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur berhasil diamankan Polsek Arut Selatan karena telah melakukan tindak pidana karena melakukan penipuan, dengan modus sebagai dukun yang bisa menggandakan uang, korban pun mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang itu, telah berhasil memikat 3 orang yang menjadi korban tipu muslihatnya.

“Berdasarkan keterangan dari 2 orang korban, bahwa pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual, dan satu orang korban lagi mengatakan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan tanah,” kata Wihelmus, Kamis (15/10).

Untuk korban ketiga, lanjut Wihelmus, pelaku menjual tanah milik orang lain, dan mengakui tanah tersebut miliknya.

“Korban yang ketiga ini, membeli tanah dari pelaku, padahal tanah tersebut milik orang lain, begitu korban menanyakan tentang surat menyurat tanah itu, pelaku mengatakan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) masih dalam proses pembuatan di kantor kelurahan terdekat,” ujar Wihelmus.

Sementara itu, lanjutnya, modus penipuan yang bisa menggandakan uang, untuk meyakinkan korbannya, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura menggunakan trik khusus bahwa dalam kurun waktu 3-7 hari uang tersebut dapat menjadi 10 kali lipat.

“Tetapi sampai hari yang dijanjikan, pelaku tidak juga memberikan kabar. Korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel,” ujarnya.

Begitu dapat laporan, Polsek Arsel pun berhasil mengamankan pelaku. Sementara barang bukti hasil penipuan telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini kami telah berhasil mengamankan pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun,” beber Wihelmus. c-uli