PANGKALAN BUN/tabengan.com – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat kembali berhasil membekuk pelaku pemalsuan surat hasil Rapid Test Covid-19, surat tersebut digunakan 8 orang penumpang kapal yang akan bertolak ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, pelaku pemalsuan surat hasil pemeriksaan rapid test itu bernama Aditya Dories Pratama, diamankan pada Selasa (13/10) lalu.
“Pelaku ini merupakan pelaksana lapangan dari PT Widodo Karya Sejahtera (WKS) yang dalam masa kerja proyek pembangunan hotel Mercure di Jalan Udan Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,” kata Rendra, dalam kegiatan press rilis, Kamis (15/10).
Menurut Rendra, modus yang digunakan pelaku dengan cara melakukan scan terhadap surat rapid test asli atas nama Muslikin yang suratnya dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun.
“Hasil pemeriksaan rapid test yang asli itu kemudian oleh pelaku dipalsukan dengan cara mengedit nama, tempat tanggal lahir dan alamat. Surat hasil rapid test palsu dibuat untuk 8 orang, yang merupakan karyawan PT WKS yang sudah lama tidak diperkerjakan. Pelaku hanya menggunakan laptop miliknya, namun tidak mengubah nomor laboratorium, sehingga keseluruhan nomornya sama,” ujar Rendra.
Hasil editan tersebut, lanjut dia, diprint dan hasilnya diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang dengan tujuan pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Terbongkarnya kasus ini hasil kerja sama dengan petugas KKP, saat itu salah satu petugas KKP melakukan pengecekan terhadap surat hasil rapid test milik 8 orang calon penumpang dan setelah diperiksa surat tersebut palsu,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa berniat mempermudah pekerja yang akan pulang ke Jawa dengan ongkos Rp48.000 untuk membuat satu surat hasil rapid test.
“Pelaku hanya berniat membantu teman-temannya itu, bagaimana pun cara yang dilakukan pelaku salah dan ini sangat membahayakan bagi penumpang kapal yang lainnya. Jika ke-8 orang itu hasilnya ada yang reaktif, maka akan muncul kluster baru,” tegas Rendra.
Rendra menambahkan, kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dan ancaman penjara 6 tahun. c-uli