Hukrim  

Mark Up Gaji, Kepala HRD PT BML Divonis 12 Bulan

PALANGKA RAYA/tabengan.com- Kepala Human Resource Development (HRD) PT Borneo Makmur Lestari (BML), Winda mendapat vonis 12 bulan penjara karena perkara penggelapan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ucap Hakim Ketua Majelis, Alfon dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/10/2020).

Winda dan Inggu Riani selaku Admin HRD terbukti menaikkan gaji dan uang lembur secara sepihak lalu mencairkannya sehingga PT BML mengalami kerugian sebesar Rp441.924.401.

Perkara terungkap ketika Tim Audit Internal PT BML memanggil Winda dan Inggu karena menduga adanya mark up gaji dan uang lembur karyawan pada tanggal 9 September 2017. Jerry Usman selaku Kepala Kantor menanyakan kenapa ada selisih pembayaran gaji yang tidak wajar.

“Katanya tidak ada dan pembayarannya memang segitu,” ujar Jerry mengutip ucapan Winda.

Tanggal 11 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2017 dilakukan audit oleh tim audit internal dan ditemukan bahwa Winda dan Inggu telah membuat dua laporan rekap Gaji karyawan.

Rekap Gaji Karyawan yang sesuai dengan gaji dan lembur karyawan dalam bentuk soft copy diserahkan kepada Yuli selaku staf Finance Control (FO) untuk memperoleh persetujuan dicetak sedangkan rekapan untuk pencairan oleh Windu bersama Inggu Riani selaku Admin HRD jumlah nilai uang lembur dirubah sehingga jumlahnya lebih besar dari rekap gaji yang seharusnya dibayar perusahaan.

Perbuatan Winda bersama Inggu mengakibatkan PT BML mengalami kerugian sebesar Rp441.924.401 akibat modus yang dilakukan secara berulang sejak Januari hingga Agustus 2017. Setelah dilakukan interogasi, Winda mengakui bersama dengan Inggu Riany telah menggunakan uang perusahaan PT BML.

Uang tersebut Winda bagi dua dengan Inggu Riani dan uangnya telah habis dipakai untuk keperluan pribadi mereka sendiri. Atas kejadian tersebut PT BML merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Winda terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Inggu akhirnya melarikan diri dan kini masih berstatus buronan yang dicari polisi. dre