SAMPIT/tabengan.com – Seorang kolektor barang antik di Kota Sampit tertipu hingga Rp181 juta oleh komplotan penipu yang menggunakan modus barang antik palsu untuk memperdaya korbannya. Saat ini 2 dari 5 orang pelaku berhasil diringkus oleh aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat 2 orang tersangka Rawing dan Amai menitipkan kepada korban berupa 2 buah benda, yaitu sebuah mahkota dari kuningan dan sebuah piring besar yang disebutnya piring malawen.
“Kedua tersangka ini sebelumnya sudah biasa berkomunikasi dengan korban, dan mereka tahu bahwa korban adalah penggemar barang-barang antik,” terang Kapolres, saat ekspos pengungkapan kasus, Selasa (20/10) malam.
Selanjutnya, jelas Kapolres, Rawing dan Amai datang kepada korban menitipkan 2 buah benda antik.
“Jadi pengakuan tersangka, untuk piring ini bila diletakkan nasi di atasnya tidak akan basi biar sampai 3 hari. Sedangkan mahkota ini kata mereka adalah peninggalan kerajaan. Padahal, kedua benda ini hanya barang biasa,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan.
Setelah barang-barang itu dititipkan dengan korban, ada komplotan para tersangka yaitu Gu dengan Ri yang menelepon korban dan menyatakan minat untuk membeli kedua barang antik tersebut senilai Rp5 miliar. Korban kemudian menanyakan kepada tersangka Rawing dan Amai terkait kedua benda tersebut.
“Para tersangka ini (Amai dan Rawing) mengatakan bahwa dibutuhkan suatu acara ritual untuk melepas benda tersebut,” lanjut Kapolres.
Kemudian kedua tersangka calon pembeli mengatakan kepada korban agar menalangi dulu biaya untuk ritual pelepasan kedua barang tersebut.
“Karena ada iming-iming harga barang yang fantastis, maka korban tertarik dan bersedia untuk membiayai ritual melalui transfer beberapa kali dengan total Rp181.220.000,” jelas Kapolres.
Seiring berjalannya waktu, korban masih percaya bahwa benda tersebut adalah barang antik, sampai akhirnya tersangka yang berperan sebagai pembeli tidak bisa dihubungi. Barulah saat itu korban sadar bahwa dia menjadi korban penipuan, dan akhirnya melaporkan ke Polres Kotim.
“Setelah menerima laporan, Kasatreskrim dan jajarannya langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan 2 dari 5 orang pelaku, yaitu Amai dan Rawing. Mereka ini ternyata sudah beraksi beberapa kali, karena ada laporan juga di Polda Kalteng dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum,” jelas Kapolres.
Untuk ketiga tersangka lainnya, terang Kapolres saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Kami juga mengamankan barang bukti antara lain mahkota raja, piring dan bukti transfer,” jelas Kapolres.
Kedua benda tersebut, jelas Kapolres, bukanlah barang antik. Para tersangka membeli mahkota raja palsu di Banjarmasin, Kalsel dengan harga sekitar Rp1 juta dan piring sekitar Rp100 ribu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. c-arb