Hukrim  

Bawa Sabu 1 Ons, Warga Desa Batu Belaman Ditangkap

DITANGKAP - Pemilik sabu seberat 100,38 gram berhasil di ringkas Sat Narkoba Polres Kobar. ISTIMEWA

PANGKALAN BUN –  Mistar (41) warga Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai, tidak bisa mengelak lagi ketika Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat  menemukan sabu seberat 100,38 gram, alhasil Polisi pun langsung meringkusnya.

Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat Iptu M Nasir mengatakan, penangkapan terhadap Mistar yang berprofesi sebagai pedagang ini, terjadi pada hari Rabu (21/01) pada pukul 07.00 WIB, dimana polisi menangkap Mistar di pekarangan rumahnya yang beralamatkan Jalan Pelita desa Batu Belaman.

“Kami berhasil menangkap pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat, dan berbekal informasi itulah kemudian kami pun langsung melakukan penyelidikan, dan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di atas sepeda motor jenis Yamaha Fino,” ujar Iptu Nasir, Kamis (22/10).

Kemudian kata Nasir, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, yang di simpan pelaku pada saku celana sebelah kiri, dimana barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 100,38 gram dibungkus plastik dan dilakban.

“Pelaku pun kami mintai keterangan perihal barang bukti tersebut, dan pelaku pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone yang diduga, digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi sabu,” ujar Nasir.

Nasir juga menambahkan, barang bukti dan pelaku di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-uli