Hukrim  

BNNK Kobar Musnahkan Sabu Senilai Rp400 Juta 

MUSNAHKAN - BNNK Kobar saat memusnahkan sabu senilai Rp 400 juta. ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat memusnahkan sabu senilai Rp 400 juta. Sabu tersebut hasil tangkapan pada 19 September 2020 di Bandara Iskandar Pangkalan Bun.  Dalam kegiatan pemusnahan itu,  hadir Kepala BNNK Kobar AKBP I Wayan Korna, Waka Polres Kobar Kompol Bony Ariefianto, hadir juga dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat serta Dinas Kesehatan Kobar, Kamis (22/10/2020).

Menurut I Wayan Korna, sabu senilai Rp 400 juta ini dengan berat 2 ons, milik MN (31) asal Sumatera Utara.  Pelaku untuk mengelabui pemeriksaan petugas, menyembunyikan sabu tersebut di dalam anusnya.  “Saat ini pelaku ditahan di BNNP, karena ini termasuk jaringan yang besar, dan modus yang digunakan pelaku dalam menyimpan sabu di dalam anusnya, merupakan modus yang baru digunakan di Indonesia, sebab selama ini, modus tersebut banyak digunakan oleh warga Nigeria,” ujar I Wayan Korna.

Wayan juga menambahkan, keberhasilan penangkapan terhadap pelaku yang membawa sabu seberat 2 ons ini berkat kerjasama Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Kapolres dan Danlanud Iskandar.  “Atas kerjasama dan sinergitas yang baik, kami pun berhasil menangkap tersangka di Bandara Iskandar Pangkalan Bun pada Sabtu (19/9), dan pelaku ini terbilang alot untuk mengakui bahwa dirinya membawa sabu. Karena kami memang minim bukti, tetapi berkat keuletan, akhirnya terbongkarlah, sabu tersebut di bungkus dalam plastik dan disimpan dalam anus,” ujar Wayan.

Dijelaskan Wayan, pelaku berangkat dari Medan kemudian transit di Jakarta, dan lanjut ke Semarang dengan tujuan kota Pangkalan Bun, pada saat di Semarang sempat dealey, sehingga pelaku sempat bermalam di Semarang.  c-uli