PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ahmad Suriansyah alias Utuh dan Doni Rizky Saputra menjalani sidang sebagai terdakwa perkara pengeroyokan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (2/11). Mereka mengeroyok Yoyakin alias Rambo yang membuang sampah sembarangan.
Perkara bermula ketika Rambo beserta orang tua dan kakaknya berbelanja sekaligus menservis kendaraan ke Pasar Besar Kota Palangka Raya, Selasa (25/8). Sembari menunggu kendaraannya diperbaiki, korban duduk di atas sebuah sepeda motor sambil memakan kue.
Belum habis kue tersebut, korban membuangnya di dekat tempatnya duduk. Tapi Utuh yang melihat kejadian tersebut merasa tidak terima korban membuang sampah sembarangan sehingga dia menegurnya. Utuh menyuruh korban mengambil kembali sampah yang dia buang. Mendapat teguran, korban terpaksa mengambil sampah tersebut.
Namun, Doni yang sudah emosi langsung memegang, mencekik leher korban dan mendorongnya ke arah tembok. Utuh juga rupanya ikut emosi kemudian tiga kali memukul kepala korban. Keributan baru berakhir ketika kakak korban dan sejumlah warga datang melerai.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar pada wajah, leher, dan lutut kaki kiri. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban dan keluarganya lalu melapor pada pihak kepolisian yang kemudian mengamankan Utuh dan Doni. Kedua pelaku kemudian terjerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan. dre