PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mochammad Abdul Fatah mengajukan permohonan Pra Peradilan selaku Pemohon melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dirjen Penegakan Hukum LHK, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya selaku Termohon pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/11). “Penyitaan alat berat dan penetapan Fatah sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” tegas Rendha Ardiansyah selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Rendha didampingi Paulina Hosiana LP dan Fitri Widayanti menyatakan, perkara berawal saat Termohon bersama aparat TNI dan Polri membawa mobil pengangkut excavator datang ke kebun Fatah di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kamis (17/9). Termohon menyatakan lahan milik Fatah masuk ke dalam kawasan hutan sehingga mereka menyita dan membawa sebuah Excavator yang disewa Fatah untuk mencabut dan menanam sawit.
“Termohon tidak menunjukan Surat Perintah Penyidikan, tidak memberikan surat penyitaan serta tidak menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan,” klaim Rendha. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Bahkan bila penyitaan dalam keadaan mendesak maka wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuan yang mana hal tersebut tidak dilakukan Termohon. “Tindakan Termohon adalah perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum,” ucap Rendha.
Fatah akhirnya dipanggil menjadi saksi untuk diminta keterangan oleh Termohon, Senin (5/10) dan Rabu (23/10). Usai memberikan keterangan, Fatah ditetapkan sebagai Tersangka atas tindak pidana dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 92 ayat 1 huruf a UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Rendha menyebut Termohon mendasarkan penetapan tersangka berdasar pada alat bukti berupa data dan peta sebagai penentu titik koordinat yang menyatakan lahan tersebut adalah kawasan hutan.
“Lahan milik Pemohon telah menunjukan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang sah dan legal dari pemerintah desa dan kecamatan setempat serta bukti pembayaran pajak dan surat jual beli tanah yang sah dan legal,” tangkis Rendha. Akibatnya mereka menyebut proses penetapan tersangka oleh Pemohon tidak memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
Kuasa Hukum Pemohon dalam Pra Peradilan meminta Majelis Hakim menyatakan penyitaan alat berat dan penetapan tersangka adalah bertentangan dengan hukum serta proses penyidikan harus dihentikan. Mereka juga minta Pemohon dibebaskan dari Rutan Polda Kalteng dan dipulihkan harkat dan martabatnya. dre