Hukrim  

Jual Samurai Rp100 Triliun, Jefri Dipenjara 2 Tahun

TABENGAN/ANDRE SIDANG – Terdakwa kasus penipuan, Jefri, saat menjalani sidang di PN Palangka Raya, Selasa (3/11).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Jefri Jonatan Belfrits Kalange, terdakwa perkara penipuan, akhirnya mendapat vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/11/2020). Bermodalkan dua buah samurai yang disebut bernilai Rp100 triliun, Jefri berhasil menipu korban, M Kasim yang terlanjur menyerahkan uang mahar. “Sebenarnya korban lebih banyak lagi namun belum melapor. Ada pejabat, pengusaha, dan tokoh agama,” beber JPU Ananta E.

Perkara berawal ketika korban, M Kasim membeli rokok dan bertemu dengan Jefri, Rabu (8/7/2020) pagi. Setelah mengakrabkan diri, Jefri menawarkan barang antik berupa sebilah pedang samurai jenis selendang dan sebilah pedang samurai gulung tombol tiga dengan mahar Rp25 juta. Jefri berkoar bahwa pedang tersebut asli dan berharga sangat mahal sehingga korban tertarik.

Korban kemudian menjemput Bongit SH Sihombing lalu pergi menemui Jefri di rumah Alva. Jefri memperlihatkan dua pedang samurai tersebut kepada korban yang kemudian balik menyerahkan uang Rp25 juta. Korban dan Bongit kemudian pulang ke rumah. Setelah keduanya melakukan pengecekan, barulah mereka tahu bahwa pedang tersebut bukanlah barang antik berharga mahal.

Merasa jadi korban penipuan, korban melaporkan kasus tersebut ke aparat Polsek Pahandut. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan Jefri sebagai tersangka, sedangkan Alva lolos dan masih dalam pencarian. Jefri akhirnya terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana.  dre