PILKADA KOTIM- 23 November, Debat Publik Peserta Terbatas

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih

SAMPIT/TABENGAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadwalkan kegiatan debat publik akan dilaksanakan pada Senin, 23 November mendatang. Kegiatan debat publik yang akan diikuti oleh 4 pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kotim itu rencananya hanya akan dihadiri oleh peserta terbatas.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, sesuai Peraturan KPU, terutama pada masa pandemi Covid-19, peserta yang hadir pada saat debat publik hanya diperbolehkan paslon itu sendiri, kemudian 4 orang tim paslon, Bawaslu 2 orang dan dari KPU Kotim.

“Sesuai ketentuan hanya itu yang diperbolehkan hadir. Kami sudah memberikan informasi kepada tim paslon agar tidak membawa pendukung ke lokasi debat publik,” ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Agar semua masyarakat, terutama para pendukung tetap dapat menyaksikan dengan aman dan nyaman, Siti menyarankan untuk menyaksikan siaran langsung debat publik di siaran televisi lokal Hayat TV.

Dia juga mengimbau, jika tim pendukung paslon nonton bareng di masing-masing posko pemenangan, hendaknya tetap melaksanakan dengan tertib menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Menurut Siti, pada debat publik nanti menghadirkan panelis dari para akademisi yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Universitas Palangka Raya dan IAIN Palangka Raya. Tema debat yang akan diangkat yakni meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan daerah Kotim di masa pandemi Covid-19.

KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengajukan usulan pertanyaan yang disampaikan via online melalui aplikasi WhatsApp dan link bit.ly/masyarakatkotimbertanya.

“Untuk usulan pertanyaan ini disampaikan ke KPU paling lambat 16 November. Dalam penyusunan pertanyaan masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas,” terangnya.

Sementara itu, terkait sumbangan dana kampanye, menurut Siti, semua paslon sudah menyampaikan ke KPU Kotim. Sesuai aturan batasan maksimal dana kampanye sebesar Rp42.690.688.500.

Kemudian jika dilihat dari data KPU Kotim, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon Rudini dan Samsudin jumlah sumbangan sebesar Rp691.850.000, Halikinnor-Irawati Rp288.318.800, kemudian disusul Suprianti-M Arsyad Rp145.000.000 dan terakhir HM Taufiq Mukri-Supriadi Rp28.820.000. c-may